Politik

Fraksi PDIP DPRD Jatim Dukung Perpres Ojol, Dewanti Minta Juknis Transparan

Jakarta, Maret.id — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur secara resmi mendukung penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur pelindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital. Anggota Fraksi PDIP DPRD Jatim, Dewanti Rumpoko, mendorong agar kementerian terkait segera merumuskan petunjuk teknis yang transparan untuk mencegah ketidakjelasan dalam pelaksanaan aturan tersebut.

Dewanti menilai regulasi ini merupakan langkah penting untuk memperkuat kepastian hukum dan keadilan ekonomi bagi mitra pengemudi ojek online (ojol). Menurutnya, keberhasilan aturan ini akan bergantung pada kejelasan pelaksanaan dan sinergi antar pihak terkait.

“Kehadiran Perpres Ojol ini adalah bukti negara hadir untuk memberikan kepastian hukum bagi pengemudi yang setiap hari beroperasi di jalanan,” tegas Dewanti.

Ia juga menganggap regulasi ini sebagai upaya strategis untuk menata ekosistem transportasi berbasis aplikasi, dengan menetapkan pengaturan tarif dan hubungan kemitraan yang lebih jelas.

Dewanti menyatakan pentingnya kejelasan dari aturan untuk mengatasi berbagai keluhan yang ada, seperti persaingan tarif yang tidak sehat dan tingginya potongan yang dikenakan oleh aplikasi.

“Dengan adanya payung hukum yang jelas, pemerintah daerah memiliki dasar yang lebih kuat untuk sinkronisasi kebijakan dan pengawasan, baik di lapangan maupun dalam pelaksanaan,” imbuhnya.

Ia menekankan bahwa penerbitan Perpres perlu disertai dengan aturan teknis yang mudah dipahami. Ini akan memastikan bahwa implementasi tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di lapangan.

Dewanti menilai kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, perusahaan aplikator, dan komunitas pengemudi sangat penting untuk efektivitas regulasi ini.

Perpres Nomor 27 Tahun 2026 mencakup pengaturan untuk pelindungan ekosistem transportasi digital, termasuk layanan angkutan dan pengantaran barang. Pemerintah juga telah menjelaskan pembagian kewenangan antar kementerian dalam pelaksanaannya.

Pengawasan tidak hanya berhenti pada penerbitan aturan, tetapi juga perlu adanya mekanisme pengukuran untuk memastikan hak dan kewajiban para pihak terjamin.

Dewanti menyoroti keterkaitan transportasi daring dengan keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), terutama di sektor kuliner dan logistik.

Di kawasan seperti Surabaya, Malang, dan Sidoarjo, layanan berbasis aplikasi berperan penting dalam ekonomi setempat. Oleh karena itu, regulasi yang melindungi pengemudi harus mempertimbangkan juga aspek keberlanjutan usaha dan kenyamanan konsumen.

“Keadilan bagi pengemudi harus sejalan dengan ekosistem usaha yang sehat,” ujar Dewanti.

Ia berpendapat bahwa kepastian kesejahteraan pengemudi akan berdampak positif pada kualitas layanan yang diberikan.

“Ketika kesejahteraan driver terjamin, ini akan memperkuat ekosistem digital secara keseluruhan,” sambungnya.

Dewanti menegaskan bahwa Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim berkomitmen untuk mengawasi penerapan regulasi tersebut. Harapannya, aturan yang jelas dan transparan akan menjamin perlindungan bagi mitra pengemudi, serta mendukung pertumbuhan ekonomi digital dan kepentingan masyarakat.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button