Dunia

Mantan Presiden Korsel Dituntut Hukuman Mati Memanas Ketegangan Kawasan dan Pasar Asia!

Jakarta, Maret.id — Tim jaksa khusus Korea Selatan menuntut hukuman mati terhadap mantan presiden Yoon Suk Yeol dalam persidangan banding atas dakwaan pemberontakan terkait upaya pemberlakuan darurat militer yang gagal.

Tim yang dipimpin Cho Eun Suk mengajukan tuntutan itu di Pengadilan Tinggi Seoul, delapan bulan setelah pengadilan tingkat pertama menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Yoon.

Kronologi Deklarasi Darurat

Yoon mendeklarasikan darurat militer pada 3 Desember 2024 dengan alasan untuk memberantas apa yang disebutnya kekuatan anti-negara.
Langkah itu dicabut enam jam kemudian setelah Majelis Nasional melakukan pemungutan suara, namun selama periode singkat tersebut pasukan dikerahkan ke kompleks parlemen.

Pengadilan tingkat pertama menyimpulkan bahwa pengerahan pasukan merupakan upaya untuk melumpuhkan parlemen dan menangkap sejumlah politikus penting.
Temuan itu menjadi salah satu dasar utama dakwaan pemberontakan yang diajukan terhadap mantan kepala negara.

Argumen Jaksa

Jaksa Cho menyatakan tidak ada alasan untuk ragu menjatuhkan hukuman mati karena menurutnya bukti dan fakta persidangan tidak memberi ruang untuk kekeliruan.
Tim jaksa menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan Yoon, sebagai panglima tertinggi, menghadapkan senjata kepada rakyat dan menghancurkan tatanan konstitusional sehingga layak mendapatkan hukuman berat.

Mereka juga menilai hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan pengadilan pertama terlalu ringan mengingat dampak potensial terhadap sistem demokrasi.
Selain itu, jaksa menolak argumen bahwa kebijakan praktis tidak melaksanakan eksekusi membuat hukuman mati tak relevan bagi penjatuhan vonis.

Pembelaan Yoon

Di persidangan, Yoon tetap bersikukuh bahwa deklarasi darurat merupakan peringatan terhadap parlemen yang dikuasai kubu oposisi, bukan usaha untuk merebut kekuasaan secara paksa.
Ia menuding parlemen telah berkali-kali mengajukan pemakzulan terhadap pejabat pemerintahan senior dan berupaya memangkas anggaran negara, sehingga menurutnya tindakan itu diperlukan.

Aspek Hukum dan Dampak

Amnesty International mengkategorikan Korea Selatan sebagai negara yang telah menghapus hukuman mati secara de facto karena tidak ada pelaksanaan eksekusi sejak Desember 1997.
Namun, menurut KUHP Korea Selatan, tiga jenis hukuman masih tersedia bagi dalang pemberontakan: hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara seumur hidup tanpa kerja paksa.

Pengadilan Tinggi Seoul berencana menggelar dua sidang tambahan sebelum menetapkan tanggal pembacaan putusan, sehingga proses banding masih berlanjut.
Keputusan akhir akan menjadi preseden penting bagi penegakan hukum dan keseimbangan sipil-militer dalam tatanan demokrasi Korea Selatan.

Kasus ini tidak hanya menentukan nasib seorang mantan presiden, tetapi juga menunjukkan bagaimana sistem peradilan menghadapi klaim-klaim pelanggaran konstitusi yang melibatkan kekuasaan eksekutif.
Keputusan pengadilan tingkat banding akan dipantau ketat oleh publik domestik dan pengamat internasional karena implikasinya bagi prinsip-prinsip konstitusional dan hak asasi.

Aditya Permana

Jurnalis dan analis media digital yang berfokus khusus pada pelaporan sektor ekonomi, bisnis, dan finansial. Di maret.id, ia mendedikasikan perannya untuk mengulas dinamika pasar, kebijakan fiskal, perkembangan UMKM, hingga tren ekonomi makro global dan nasional. Dengan pendekatan yang tajam dan berbasis data, Aditya berkomitmen menyajikan informasi kompleks seputar dunia keuangan ke dalam ulasan yang mendalam, objektif, dan mudah dipahami oleh semua kalangan pembaca.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button