Pajak Transaksi Emas Pangkas Marjin Perdagangan, Tekan Likuiditas Pasar!

Jakarta, Maret.id — Emas tetap menjadi instrumen investasi yang diminati masyarakat, namun transaksi emas memiliki implikasi perpajakan yang perlu dipahami oleh investor maupun pelaku usaha.
Pengenaan Pajak Berdasarkan Nilai Transaksi
Tidak ada batasan minimal gram emas yang dikenakan pajak karena pengenaan pajak ditentukan oleh nilai transaksi (harga jual) dan jenis transaksi. Faktor yang membedakan perlakuan pajak adalah jenis produk (batangan atau perhiasan), identitas pembeli (konsumen akhir atau pelaku usaha), serta tujuan transaksi (investasi atau kegiatan usaha).
Penjualan emas batangan untuk tujuan investasi umumnya tidak dipungut PPh Pasal 22 berapapun gramnya, sedangkan kepastian pajak dapat muncul pada transaksi antar pelaku usaha bukan karena jumlah emasnya besar. Pengenaan pajak dihitung atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang menjadi acuan untuk perhitungan besaran pajak terutang.
Dasar Pengenaan Pajak untuk Barang dan Jasa
Untuk penyerahan barang fisik seperti emas batangan atau perhiasan, DPP ditentukan dari harga jual sehingga seluruh nilai transaksi menjadi dasar perhitungan pajak. Untuk penyerahan jasa terkait emas, seperti pembuatan atau perbaikan perhiasan, DPP dihitung dari nilai penggantian atau biaya jasa sehingga dasar pajak adalah biaya layanan bukan harga emas.
Ketentuan tersebut selaras dengan pengaturan administrasi perpajakan yang membedakan antara transaksi barang dan jasa, sehingga pelaku usaha harus mampu memisahkan komponen nilai barang dan biaya jasa dalam faktur. Penentuan DPP yang tepat penting untuk kepatuhan pajak dan penghitungan kredit pajak.
Peraturan Terbaru dan PPh Pasal 22
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023, pabrikan dan pedagang emas wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual. Ketentuan ini tidak berlaku untuk konsumen akhir termasuk pembelian untuk investasi atau penggunaan pribadi.
PPh Pasal 22 lebih banyak diterapkan pada transaksi antar pelaku usaha dan pungutan yang dilakukan tidak bersifat final sehingga jumlah pajak yang sudah dipungut dapat diperlakukan sebagai kredit pajak. Kredit pajak tersebut dapat dikurangkan saat menghitung kewajiban pajak dalam SPT Tahunan pelaku usaha.
Tarif PPN dan Mekanisme Pemungutan
PPN atas emas perhiasan diberlakukan dengan tarif khusus yang berbeda berdasarkan pihak yang terlibat dan kelengkapan dokumen pajak. Pabrikan emas perhiasan memungut PPN sebesar 1,1% untuk penjualan ke sesama pabrikan atau pedagang dan 1,65% jika dijual ke konsumen akhir.
Pedagang emas perhiasan dapat mengenakan tarif PPN 1,1% apabila dilengkapi dokumen pajak yang lengkap dan 1,65% apabila dokumen tidak tersedia; khusus penjualan kepada pabrikan, tarif PPN dapat menjadi 0%. Untuk emas batangan, PPN dalam kondisi tertentu tidak dipungut, terutama jika digunakan untuk kepentingan cadangan devisa negara atau memenuhi kriteria kemurnian dan sertifikasi sesuai ketentuan.
Selain itu, PPh Pasal 22 sebesar 0,25% juga dikenakan pada transaksi emas batangan antar pelaku usaha, namun ada pengecualian seperti pembeli konsumen akhir, wajib pajak UMKM dengan PPh final, pemegang surat keterangan bebas (SKB), transaksi dengan Bank Indonesia, dan penjualan melalui pasar fisik emas digital tertentu. Pengecualian ini menjadikan perlakuan pajak lebih proporsional terhadap fungsi transaksi.
Contoh Penghitungan Pajak pada Transaksi
Sebagai ilustrasi, apabila sebuah toko emas menjual perhiasan kepada konsumen akhir dengan harga Rp50.000.000, transaksi tersebut dikenakan PPN sebesar 1,65% sehingga PPN = 1,65% × Rp50.000.000 = Rp825.000 dan total yang dibayar adalah Rp50.825.000. Contoh ini menegaskan bahwa untuk penjualan ke konsumen akhir komponen PPN menjadi beban tambahan yang harus diperhitungkan pembeli.
Contoh lain, jika sebuah pabrikan emas menjual emas batangan kepada pedagang dengan nilai transaksi Rp150.000.000, transaksi antar pelaku usaha ini dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25% sehingga PPh 22 = 0,25% × Rp150.000.000 = Rp375.000 dan total yang dibayar menjadi Rp150.375.000. Dalam praktik, pungutan ini dapat dicatat sebagai kredit pajak yang mengurangi kewajiban pajak tahunan pembeli.
Pelaku usaha dan investor disarankan memastikan pemahaman atas ketentuan DPP, tarif PPN, mekanisme PPh Pasal 22, serta pengecualian yang berlaku agar perencanaan investasi dan pelaporan perpajakan berjalan sesuai ketentuan.





