Ekonomi

Penjelasan PT Danantara Sumber Daya Indonesia Tegaskan Tupoksi, Tekan Risiko Investor!

Jakarta, Maret.id — Pemerintah resmi membentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai badan usaha khusus yang akan mengelola tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis Indonesia. Pembentukan perusahaan ini diumumkan menyusul penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA pada Rabu (20/5/2026).

Pembentukan dan landasan hukum

Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam yang diterbitkan Presiden Prabowo Subianto menetapkan bahwa ekspor komoditas SDA strategis wajib dilakukan melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah, yakni PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). PT DSI dibentuk di bawah naungan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara sebagai BUMN khusus yang berfungsi sebagai pelaksana tata kelola ekspor SDA nasional.

Ruang lingkup dan komoditas awal

Kebijakan ini awalnya akan diterapkan pada komoditas strategis seperti minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan ferro alloy atau paduan besi. Dalam implementasinya, komoditas-komoditas tersebut wajib melalui BUMN yang ditetapkan sebagai eksportir tunggal sehingga alur ekspor dan dokumentasi terpusat pada PT DSI.

Tupoksi PT Danantara Sumber Daya Indonesia

PT Danantara Sumber Daya Indonesia akan menjadi pusat pengawasan dan pengelolaan dokumen ekspor untuk komoditas strategis nasional. Peran ini mencakup pengelolaan tata niaga ekspor komoditas SDA strategis Indonesia dan penugasan sebagai eksportir tunggal atau badan penghubung ekspor untuk komoditas tertentu yang ditetapkan pemerintah.

Perusahaan juga diberi tugas untuk mengawasi dokumentasi dan pelaporan ekspor SDA nasional serta memastikan validitas dan integritas data perdagangan ekspor Indonesia. Fungsi lain yang dinyatakan adalah mencegah praktik trade misinvoicing, under invoicing, dan transfer pricing yang dapat merugikan penerimaan negara dan mengurangi transparansi perdagangan.

PT DSI juga bertanggung jawab menjaga devisa hasil ekspor agar masuk ke sistem keuangan nasional serta memperkuat posisi tawar Indonesia dalam penentuan harga komoditas global. Langkah-langkah ini dirancang untuk memperkuat kontrol negara atas aliran barang dan penerimaan negara dari ekspor komoditas strategis.

Implementasi dan masa transisi

Pemerintah menetapkan masa transisi implementasi aturan ini mulai 1 Juni-31 Agustus 2026. Pada tahap awal, perusahaan eksportir masih dapat melakukan transaksi langsung dengan pembeli luar negeri, namun pengurusan dokumen ekspor wajib melalui PT DSI.

Aturan transisi ini memberi ruang bagi pelaku usaha dan institusi terkait untuk menyesuaikan prosedur operasional dan sistem kepabeanan dengan mekanisme terpusat yang diamanatkan. Pengaturan tersebut juga ditujukan untuk meminimalkan gangguan logistik dan komersial yang mungkin timbul akibat perubahan tata niaga ekspor.

Reaksi pelaku usaha dan implikasi ekonomi

Penerapan eksportir tunggal dan pusat dokumentasi ekspor diperkirakan akan meningkatkan pengawasan terhadap aliran komoditas strategis dan penerimaan devisa negara. Namun, pelaku usaha akan menghadapi penyesuaian administratif yang signifikan terkait proses pelaporan, validasi data, dan saluran distribusi dokumen ekspor.

CEO Danantara, Rosan Roeslani, menyatakan bahwa pembentukan PT DSI bertujuan memperkuat transparansi transaksi. “Kami ingin menekankan kepada transparansi transaksi,” ujar Rosan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Langkah ini juga dipandang sebagai upaya memperbaiki posisi tawar Indonesia dalam negosiasi harga komoditas global dan memperkecil risiko praktik manipulasi harga yang merugikan kepentingan negara. Pemerintah dan pemangku kepentingan diminta untuk menyusun mekanisme operasional yang jelas agar kebijakan ini efektif tanpa menimbulkan friksi perdagangan yang tidak perlu.

Pihak regulator dan BPI Danantara perlu menyiapkan standar teknis, sistem IT, serta prosedur verifikasi data agar tujuan integritas dan validitas data perdagangan dapat tercapai. Proses sinkronisasi antara instansi kepabeanan, perbankan, serta pelaku usaha ekspor akan menjadi faktor penentu kelancaran implementasi kebijakan ini.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button