Ekonomi

Menkeu Purbaya Beri Sinyal Saham Komoditas Bakal Melejit: It’s Time to Buy!

Jakarta, Maret.id — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan penegakan praktik underinvoicing dan transfer pricing pada ekspor sumber daya alam berpotensi meningkatkan profitabilitas perusahaan Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul dorongan Presiden Prabowo Subianto untuk menertibkan praktik underinvoicing pada komoditas seperti batu bara, sawit, dan fero alloy.

Dampak terhadap Laporan Keuangan Perusahaan

Purbaya menjelaskan bahwa selama ini keuntungan perusahaan diduga banyak berpindah ke luar negeri melalui praktik transfer pricing sehingga tidak tercermin sepenuhnya dalam pembukuan domestik. Menurut Menkeu, jika praktik tersebut dihentikan, laba perusahaan akan terekam lebih besar dalam laporan keuangan yang dipublikasikan di dalam negeri.

Purbaya menilai efek tersebut akan positif terutama bagi perusahaan Indonesia yang sudah tercatat di bursa. “Potensi ke perusahaan Indonesia yang listed di bursa, justru akan positif karena yang tadinya profitnya diambil sama pemain atau pemegang saham utamanya mungkin main di luar negeri, sekarang akan terefleksi secara fair di pembukuan mereka,” kata Purbaya kepada wartawan, dikutip Kamis (21/5/2026).

Implikasi pada Pasar Saham dan Investasi

Menkeu bahkan menganjurkan masyarakat mulai mempertimbangkan pembelian saham sektor sumber daya alam menyikapi potensi kenaikan profitabilitas tersebut. “Kalau nggak salah artinya profitability-nya harus double paling nggak. Jadi, ini berita positif untuk perusahaan yang di bursa. Jadi, profitnya akan menggelembung. Jadi, kalau saya bilang, it’s time to buy, siap-siap serok aja,” ujarnya.

Pernyataan tersebut mempertegas ekspektasi bahwa penertiban praktik transfer pricing akan meningkatkan pendapatan yang tercatat dan dapat mempengaruhi valuasi emiten. Anjuran membeli saham oleh pejabat keuangan negara merupakan sinyal bahwa pembuat kebijakan melihat adanya ruang bagi apresiasi nilai perusahaan publik di sektor terkait.

Tanggapan Menteri Investasi dan Hilirisasi

Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani memberikan penilaian senada bahwa penertiban transaksi yang tidak tercatat akan membawa dampak positif terhadap perusahaan nasional. Rosan menekankan bahwa nilai transaksi yang selama ini tidak tercatat dalam pembukuan dapat kembali masuk ke laporan resmi perusahaan sehingga memperbaiki posisi laba yang dilaporkan.

Rosan juga menyoroti karakter pasar yang awalnya dibentuk oleh persepsi harga, namun akan berubah ketika fakta transaksi dan rincian lebih mendetail tersedia. “Memang kalau biarkan market kan pembentukan harganya karena persepsi, tapi setelah ada fakta-faktanya dan juga yang lebih detail lagi, ini justru akan membuat hal yang positif karena kalau dulu, apa tadi sampaikan oleh Pak Menkeu, the whole value-nya itu nggak di-captured on the company side, tapi on the other side gitu,” kata Rosan.

Skala Praktik dan Fokus Kebijakan

Menurut Rosan, praktik underinvoicing dan transfer pricing banyak ditemukan di sektor sumber daya alam dan juga pada perusahaan yang telah melantai di bursa. Ia menyebutkan bahwa angka indikatif yang disampaikan menunjukkan adanya rentang signifikan yakni “20-30 even 50 percent” yang mencerminkan besaran under-invoicing dan transfer pricing pada beberapa transaksi.

Pernyataan itu menempatkan fokus kebijakan pada peningkatan transparansi transaksi sebagai langkah utama. Rosan menegaskan bahwa kunci kebijakan adalah transparansi transaksi sehingga nilai yang semula tidak ter-capture oleh perusahaan dapat tercatat dengan benar pada pembukuan resmi.

Penerapan aturan yang lebih ketat pada mekanisme harga antar-perusahaan dan pengawasan transfer pricing diperkirakan akan menuntut koordinasi antara otoritas fiskal dan instansi terkait. Langkah-langkah administrasi dan inspeksi pajak yang lebih intensif kemungkinan akan menjadi bagian dari penegakan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap nilai transaksi yang wajar.

Perhatian pemerintah terhadap praktik over- dan underinvoicing juga membuka ruang bagi analis dan investor institusional untuk memformulasikan ulang asumsi valuasi sektor komoditas. Perubahan akuntansi dan perpajakan yang mengakibatkan peningkatan laba terlaporkan dapat memicu revisi target harga dan rekomendasi investasi pada emiten terkait.

Sementara itu, pasar akan mencermati detail implementasi kebijakan, termasuk jadwal penegakan, mekanisme audit, serta kriteria pemulihan nilai yang dianggap tidak wajar. Kejelasan regulasi dan kepastian hukum dinilai penting untuk meminimalisir gejolak pasar yang disebabkan oleh penyesuaian tiba-tiba pada laporan keuangan emiten sumber daya alam.

Para pemangku kepentingan, termasuk pelaku pasar modal, regulator, dan korporasi, diharapkan berkolaborasi untuk menerapkan standar pelaporan yang lebih transparan. Perubahan tersebut diperkirakan bakal berdampak luas, tidak hanya terhadap kinerja korporasi tetapi juga penerimaan negara dan persepsi investor terhadap sektor strategis yang selama ini mendominasi ekspor nasional.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button