Purbaya Bentuk Tim AI Bongkar Under

Jakarta, Maret.id — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan dugaan praktik pemalsuan dokumen (under-invoicing) dan kecurangan penetapan harga (transfer pricing) dalam ekspor sumber daya alam yang diduga melibatkan pemanfaatan artificial intelligence (AI).
Awal Temuan dan Tindak Lanjut
Purbaya menyatakan temuan ini setelah menjelaskan tindak lanjut pemerintah menyusul pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait praktik tidak wajar dalam ekspor komoditas Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan kepada wartawan dikutip Kamis (21/5/2026).
Purbaya mengutip kebutuhan Kementerian Keuangan atas penerimaan yang sesuai dengan kegiatan perdagangan lintas batas, “Saya kan Menteri Keuangan, jadi saya ingin dapat profit sharing atau biaya, pemasukan dari import tax yang sesuai dengan yang dilakukan,” ujarnya. Setelah beberapa kali mendengar arahan Presiden, Purbaya mendatangi National Single Window (NSW) di bawah Kementerian Keuangan untuk menelusuri data ekspor-impor.
Pembentukan Tim dan Penggunaan AI
Menanggapi ketidakjelasan data di NSW, Purbaya membentuk tim internal yang disebut “tim 10” untuk menelusuri dugaan praktik under-invoicing dengan memanfaatkan kemampuan AI. “Saya panggil jagoan-jagoan dari Kementerian Keuangan untuk gabung di situ, kita buat namanya tim 10 di situ, itu meng-employ AI segala macam di situ untuk melihat apakah betul di industri misalnya sawit ada under-invoicing,” kata Purbaya.
Tim tersebut memeriksa secara acak pengapalan CPO dari 10 perusahaan eksportir Indonesia dan memutuskan metode sampling ship by ship, dengan masing-masing perusahaan minimal tiga pengapalan yang dipilih secara random. Pendekatan ship-to-ship ini dimaksudkan untuk membandingkan data ekspor asal Indonesia, transit atau pengolahan dokumen di Singapura, dan data impor pada negara tujuan akhir.
Perbandingan Harga dan Sumber Data Eksternal
Dari penelusuran acak tersebut ditemukan perbedaan harga antara ekspor dari Indonesia ke Singapura dengan harga barang yang sama saat masuk ke Amerika Serikat. Purbaya menjelaskan pihaknya membeli data impor Amerika Serikat dari perusahaan di bawah SMV untuk melakukan perbandingan harga pengapalan yang sama.
“Saya suruh cari pengapalan CPO-nya random, ship by ship, masing-masing perusahaan minimal 3, dipilih random juga pengapalannya,” ujarnya sambil merinci bahwa kapal yang sama dan volume yang sama menunjukkan perbedaan harga ketika disandingkan antara data yang tercatat menuju Singapura dan data impor di Amerika Serikat. “Jadi kapalnya sih langsung dari Indonesia ke Amerika misalnya, tapi kertasnya dimainkan di Singapura. Dulu kita enggak bisa deteksi, karena kita enggak tahu di Amerika seperti apa pricingnya,” tambahnya.
Hasil analisis menunjukkan rata-rata harga barang di negara tujuan mencapai dua kali lipat dibanding harga ekspor dari Indonesia ke Singapura. “Dari tiga case setiap perusahaan itu, rata-rata harga di Amerika atau ditujuan dibanding harga yang kita jual dari sini ke Singapura itu dua kalinya. Dari situ saya sudah rugikan setengah, setengah ya, setengah dari potensi pendapatan saya. Jadi kementerian keuangan saya rugi,” tegas Menteri Keuangan.
Dampak pola ini terhadap penerimaan negara mencakup hilangnya potensi bea masuk serta pengurangan basis pajak penghasilan karena pelaporan penghasilan di Indonesia dibuat kecil atau bahkan rugi. “Di situ ada transfer pricing di mana harganya dari sini ke sana diperbesar, tapi yang di Indonesia rugi. Jadi laporan incomenya juga di Indonesia rugi, atau kecil sekali. Disitu saya juga rugi pajak penghasilan. Jadi saya rugi banyak,” kata Purbaya.
Selain temuan pada produk kelapa sawit, pola yang serupa juga ditemukan pada ekspor batu bara ke India. “Sama juga yang produk ekspor batu bara ke India juga ada kita temukan kasus seperti itu, tapi belum sepuluh perusahaan ya, kita cuma beberapa aja. Jadi polanya sama, kita kirim, perusahaan Indonesia kirim tanah ke Amerika tapi dikirim duit dijual tanah perusahaannya,” ujarnya menjelaskan indikasi skema yang mirip pada komoditas lain.
Pemeriksaan lebih lanjut dan pengumpulan data eksternal dinilai krusial untuk menutup celah yang selama ini dimanfaatkan oleh pelaku untuk memanipulasi harga dan dokumen. Purbaya menekankan bahwa kemampuan akses dan analisis data, termasuk pembelian data impor negara tujuan, menjadi kunci untuk mengidentifikasi selisih harga yang merugikan fiskal negara.
Langkah-langkah administrasi dan penegakan di internal Kementerian Keuangan dijalankan untuk merespons temuan ini, termasuk verifikasi lebih luas terhadap perusahaan eksportir yang menunjukkan pola anomali. Pemeriksaan lanjutan bertujuan memastikan potensi kerugian negara akibat under-invoicing dan transfer pricing dapat dihitung secara akurat serta ditindaklanjuti dengan kebijakan perpajakan dan kepabeanan yang sesuai.





