Dunia

Menlu Tegaskan Laut Tak Boleh Jadi Alat Tekanan Antarnegara, Memanas Hubungan Perdagangan!

Jakarta, Maret.id — Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Sugiono menegaskan pentingnya penghormatan terhadap hukum internasional, termasuk United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), dalam keterangannya setelah berbicara pada High-Level Open Debate Dewan Keamanan PBB di Markas Besar PBB, New York, Selasa (26/5/2026) waktu setempat.

Pidato di Dewan Keamanan PBB

Dalam forum bergengsi tersebut, Sugiono menekankan bahwa aturan hukum internasional menjadi landasan utama bagi terciptanya stabilitas dan perdamaian dunia. Ia menyampaikan pandangan Indonesia mengenai peran hukum laut internasional dalam meredam potensi konflik antarpihak.

UNCLOS sebagai Pilar Stabilitas Maritim

Menurut Menlu, penghormatan terhadap UNCLOS esensial terutama bagi negara kepulauan seperti Indonesia yang bergantung pada jalur laut untuk perdagangan dan konektivitas. Sugiono menyatakan bahwa pengakuan dan perlindungan terhadap hak maritim negara kepulauan merupakan syarat mutlak agar laut tidak menjadi arena persaingan yang merusak.

Penolakan atas Penggunaan Laut sebagai Alat Tekanan

Sugiono menegaskan bahwa laut tidak boleh dijadikan alat tekanan politik atau leverage antarnegara dan harus bebas dari tindakan yang dapat memperkeruh hubungan internasional. Ia mengingatkan bahwa mempolitisasi alur laut berpotensi mengancam keamanan navigasi dan stabilitas regional.

Jaminan bagi Negara Kepulauan

Sebagai negara kepulauan, Indonesia menurut Sugiono membutuhkan jaminan berupa pengakuan terhadap wilayah kepulauan dan alur laut yang dimiliki. Ia menegaskan pentingnya kepastian hukum untuk menjamin hak dan kewajiban negara-negara di wilayah laut.

Sugiono juga menyampaikan harapan agar komunitas internasional terus memberi perhatian pada situasi dan stabilitas di jalur laut internasional. Ia mendorong upaya bersama untuk memperkuat mekanisme hukum dan diplomasi guna mencegah eskalasi konflik di kawasan maritim.

Dalam pernyataannya kepada wartawan pada Kamis (28/5/2026), Menlu menekankan bahwa langkah-langkah praktis yang menghormati UNCLOS dapat membantu menjaga keamanan pelayaran dan kelangsungan hubungan ekonomi global. Indonesia akan terus mengadvokasi penyelesaian sengketa melalui forum hukum dan diplomasi, bukan melalui tekanan militer atau politik.

Para diplomat dan pakar hukum laut yang hadir di New York menilai pernyataan Indonesia relevan mengingat dinamika persaingan maritim yang meningkat. Seruan untuk menjaga hukum laut menjadi bagian dari upaya kolektif demi terciptanya lingkungan maritim yang aman, tertib, dan saling menghormati antarnegara.

Aditya Permana

Jurnalis dan analis media digital yang berfokus khusus pada pelaporan sektor ekonomi, bisnis, dan finansial. Di maret.id, ia mendedikasikan perannya untuk mengulas dinamika pasar, kebijakan fiskal, perkembangan UMKM, hingga tren ekonomi makro global dan nasional. Dengan pendekatan yang tajam dan berbasis data, Aditya berkomitmen menyajikan informasi kompleks seputar dunia keuangan ke dalam ulasan yang mendalam, objektif, dan mudah dipahami oleh semua kalangan pembaca.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button