Mahkamah Agung Batalkan Pembatasan Kewarganegaraan Trump, Ketegangan Diplomatik Memanas!

Jakarta, Maret.id — Mahkamah Agung Amerika Serikat pada Selasa (30/6/2026) membatalkan perintah eksekutif Presiden AS Donald Trump yang berupaya membatasi kewarganegaraan berdasarkan asas kelahiran, menyatakan kebijakan itu bertentangan dengan Amandemen Ke-14 Konstitusi AS.
Putusan Mahkamah Agung
Keputusan pengadilan tinggi itu diambil dengan perbandingan suara 6-3 yang menyatakan bahwa perintah eksekutif Trump melanggar Klausul Kewarganegaraan Amandemen Ke-14, yang menegaskan bahwa semua orang yang lahir atau dinaturalisasi di AS dan tunduk pada yurisdiksi di dalamnya adalah warga negara AS. Kebijakan yang ditandatangani pada 20 Januari 2025 itu sebenarnya tidak pernah berlaku penuh karena sebelumnya diblokir oleh serangkaian perintah pengadilan di beberapa negara bagian.
Komposisi dan Alasan Putusan
Ketua Mahkamah Agung John Roberts menjadi salah satu hakim yang mendukung pembatalan tersebut bersama Amy Coney Barrett dan tiga hakim liberal yaitu Elena Kagan, Sonia Sotomayor, serta Ketanji Brown Jackson. Dalam pertimbangan mayoritas, mahkamah menegaskan bahwa upaya pembatasan kewarganegaraan melalui perintah eksekutif melanggar ketentuan konstitusional yang jelas mengenai kelahiran dan kewarganegaraan.
Perbedaan Pendapat di Internal Mahkamah
Hakim konservatif Brett Kavanaugh menyetujui bahwa perintah tersebut harus dibatalkan, namun ia menilai pelanggaran terjadi terhadap undang-undang federal tahun 1940 yang mengatur status kelahiran di AS, bukan secara langsung terhadap Konstitusi. Tiga hakim konservatif lain, Clarence Thomas, Samuel Alito, dan Neil Gorsuch, menolak keputusan mayoritas dan mengeluarkan pernyataan berbeda mengenai penerapan klausul yurisdiksi dalam konteks imigran sementara dan praktik “wisata kelahiran”.
Reaksi dari Gedung Putih dan Kongres
Presiden Donald Trump menanggapi putusan itu dengan menyebutnya sebagai langkah yang “sangat disayangkan bagi negara kita” dan mendorong Kongres untuk segera mengajukan legislasi sebagai solusi permanen, menurut unggahan yang diunggahnya di platform media sosialnya. Ketua DPR AS (Speaker) Mike Johnson menyatakan kekecewaannya kepada wartawan dan memperingatkan bahwa keputusan tersebut akan menimbulkan tantangan serius di masa mendatang yang harus dihadapi oleh parlemen.
Respon Partai Politik
Pemimpin Minoritas DPR Hakeem Jeffries menyambut baik putusan tersebut dan menyebut upaya pembatasan kewarganegaraan sebagai langkah yang jelas melanggar hukum. Senator Chuck Schumer, yang menjabat sebagai Pemimpin Mayoritas Senat, memuji putusan itu karena menurutnya keputusan itu mencegah upaya untuk “mengurangi hak kewarganegaraan” bagi kelompok tertentu.
Konteks Wisata Kelahiran dan Tindakan Pemerintah
Putusan ini muncul di tengah tekanan pemerintahan Trump untuk menindak praktik yang dikenal sebagai “wisata kelahiran”, di mana warga negara asing bepergian ke AS dengan tujuan mendapatkan kewarganegaraan bagi anak yang dilahirkan di sana. Pada awal Juni 2026, Departemen Luar Negeri AS mengumumkan rencana pembatalan ratusan visa dan pembongkaran jaringan yang diduga terkait praktik itu di beberapa wilayah Afrika dan Eropa.
Implikasi Hukum dan Politik
Para kritikus kebijakan administrasi Trump berargumen bahwa fenomena wisata kelahiran hanya menyumbang sebagian kecil dari total kelahiran di AS, dengan estimasi di bawah 1 persen dari seluruh kelahiran tahunan. Dengan dibatalkannya perintah eksekutif, langkah legislatif di Kongres menjadi jalur yang ditekankan oleh pemerintahan untuk mencoba mengubah aturan, sementara pihak oposisi menegaskan bahwa perubahan semacam itu harus mematuhi konstitusi.
Mahkamah Agung menutup babak hukum penting ini dengan menegaskan interpretasi Amandemen Ke-14 sebagai dasar pemberian kewarganegaraan berdasarkan kelahiran, namun perdebatan politik dan upaya legislatif diperkirakan akan terus berlanjut di Washington.





