Indonesia Jadi Tuan Rumah Forum ASEAN Bahas Perhutanan Sosial, Memanas Rivalitas Kawasan!

Jakarta, Maret.id — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjadi tuan rumah pertemuan Regional Knowledge Sharing of ASEAN Guiding Principles for Effective Social Forestry Legal Frameworks yang digelar di Jakarta pada 4-5 Agustus 2026. Forum ini diinisiasi ASEAN Working Group on Social Forestry (AWG-SF) bersama RECOFTC dan ClientEarth serta dihadiri delegasi dari 10 negara anggota ASEAN dan Sekretariat ASEAN.
Tujuan dan Peserta Forum
Pertemuan bertujuan memperkuat tata kelola perhutanan sosial di Asia Tenggara melalui pertukaran pengetahuan dan praktik baik. Selain perwakilan negara, peserta melibatkan pejabat KLHK, akademisi, serta pemangku kepentingan sektor kehutanan dari Indonesia.
KLHK menekankan pentingnya menyelaraskan kebijakan nasional dengan aspirasi regional untuk memperkuat kepastian tenurial. “Kolaborasi ini menjadi fondasi penting untuk menyelaraskan kebijakan nasional dengan aspirasi regional, memperkuat kepastian tenurial, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan hutan,” kata Direktur Pengendalian Perhutanan Sosial KLHK, Marcus Octavianus Susatyo.
Konteks Kebijakan Nasional dan Komitmen Presiden
Forum ini dinilai sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk mendorong penguatan perhutanan sosial sebagai strategi pengelolaan hutan yang adil dan berkelanjutan. Pemerintah menempatkan perhutanan sosial sebagai salah satu pendekatan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan dan menjaga kelestarian lingkungan.
KLHK menegaskan pentingnya memberi akses kelola yang legal bagi masyarakat serta memperkuat kelembagaan lokal. Peningkatan akses pasar bagi produk perhutanan sosial dan penguatan koordinasi antarlevel pemerintahan juga menjadi perhatian utama.
Pengembangan Pedoman ASEAN
Forum turut membahas pengembangan Pedoman ASEAN Guiding Principles for Effective Social Forestry Legal Frameworks yang dikembangkan AWG-SF bersama RECOFTC dan ClientEarth sejak 2019. Pedoman tersebut dirancang sebagai kerangka bersama untuk memperkuat lingkungan hukum dan kelembagaan perhutanan sosial di kawasan.
Diskusi mencakup upaya memperluas akses bagi masyarakat adat dan komunitas lokal terhadap skema perhutanan sosial serta mendorong pengelolaan hutan yang berkelanjutan. Delegasi berbagi pengalaman terkait pembaruan regulasi, model implementasi yang dapat direplikasi, serta tantangan prosedural.
Penguatan Kapasitas dan Langkah Lanjutan
Kegiatan ini merupakan kelanjutan rangkaian penguatan kapasitas yang dimulai sejak 2024 dan berlanjut dengan pelatihan nasional pada 2025. Langkah-langkah tersebut fokus pada peningkatan kapasitas kelembagaan dan identifikasi hambatan dalam implementasi perhutanan sosial di tingkat nasional.
Perwakilan ClientEarth untuk Jepang dan Asia Tenggara, Azam Hawari, menilai forum regional seperti ini penting untuk saling belajar dan menemukan solusi adaptif. “Tidak ada satu negara yang memiliki seluruh jawaban; forum ini menjadi ruang untuk berbagi pengalaman dan solusi yang dapat disesuaikan konteks nasional,” ujarnya.
Diskusi dua hari itu menutup rangkaian dengan rekomendasi teknis untuk memperkuat harmonisasi kebijakan, memperluas akses masyarakat, dan mendorong inovasi dalam pengelolaan hutan. Rekomendasi diharapkan menjadi acuan bagi negara-negara ASEAN dalam melanjutkan implementasi perhutanan sosial yang inklusif dan berkelanjutan.





