Dunia

Argentina Minta ITLOS Hentikan Eksploitasi Minyak dan Gas Inggris, Ketegangan Memanas!

Jakarta, Maret.id — Argentina meminta Pengadilan Internasional untuk Hukum Laut (International Tribunal for the Law of the Sea/ITLOS) memerintahkan Inggris menghentikan eksploitasi minyak dan gas di dalam dan sekitar Kepulauan Malvinas.

Pulau-pulau yang oleh Inggris disebut Falkland itu, terletak di lepas pantai selatan Amerika Selatan, telah berada di bawah kendali Inggris sejak 1833 dan terus menjadi objek klaim kedaulatan oleh Argentina.

Permintaan ke ITLOS

Kepresidenan Argentina menyatakan dalam pernyataan resmi bahwa permintaan diajukan untuk melindungi hak kedaulatan negara atas landas kontinennya serta mencegah kegiatan sepihak yang dinilai ilegal oleh pihak Inggris.
Pernyataan yang dirilis pada Selasa (13/10/2026) menegaskan bahwa langkah ini bertujuan menghindari tindakan yang dapat memperburuk sengketa yang sudah diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Proses Arbitrase yang Berlangsung

Pengajuan ke ITLOS merupakan bagian dari proses arbitrase yang dimulai oleh pemerintah Argentina pada 28 September sebagai upaya hukum untuk mempertahankan klaim kedaulatan dan hak atas sumber daya alam.
Dengan menempuh jalur pengadilan internasional, Argentina menekankan penggunaan mekanisme hukum laut internasional untuk menyelesaikan sengketa maritim yang kompleks.

Dasar Hukum Internasional

Argentina merujuk pada ketentuan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) yang memungkinkan pihak dalam sengketa meminta tindakan sementara dari pengadilan untuk melindungi hak atau mencegah kerusakan serius terhadap lingkungan laut.
Dalam konteks ini, permintaan tindakan sementara dimaksudkan untuk menjaga status quo sambil menunggu putusan akhir dalam proses arbitrase.

Argentina juga menegaskan kembali klaim kedaulatan yang sah atas Kepulauan Malvinas, Georgia Selatan, dan Kepulauan Sandwich Selatan beserta wilayah maritim sekitarnya.

Majelis Umum PBB pernah mengadopsi Resolusi 2065 pada 1965 yang mengakui adanya sengketa kedaulatan antara Argentina dan Inggris atas Kepulauan Malvinas dan menyerukan kedua pihak mencari solusi damai melalui negosiasi.

Dalam pernyataannya, Argentina memperingatkan bahwa eksploitasi sumber daya yang dilakukan secara sepihak oleh pihak lain berpotensi memperumit proses penyelesaian dan menimbulkan dampak lingkungan yang serius.

Kepulauan tersebut dikenal kaya potensi sumber daya minyak dan gas, sehingga aktivitas eksplorasi dan produksi menjadi fokus sengketa selain isu kedaulatan.

Pemerintah Inggris belum menyampaikan tanggapan resmi terhadap permintaan tindakan sementara yang diajukan ke ITLOS pada saat pernyataan Argentina dirilis.

Jika ITLOS menerima permintaan dan mengeluarkan tindakan sementara, Inggris dapat diperintahkan untuk menangguhkan kegiatan eksplorasi atau produksi tertentu hingga adanya putusan yang lebih definitif.
Keputusan semacam itu berpotensi memiliki implikasi hukum dan diplomatik yang signifikan bagi hubungan bilateral antara kedua negara serta tata kelola sumber daya laut di wilayah tersebut.

Komunitas internasional dan pengamat regional memantau perkembangan ini untuk melihat apakah langkah hukum akan mendorong kembalinya dialog atau justru memperpanjang ketegangan.
Argentina menegaskan akan terus menggunakan jalur hukum internasional sekaligus mendorong penyelesaian damai melalui negosiasi sesuai prinsip-prinsip hukum internasional.

Aditya Permana

Jurnalis dan analis media digital yang berfokus khusus pada pelaporan sektor ekonomi, bisnis, dan finansial. Di maret.id, ia mendedikasikan perannya untuk mengulas dinamika pasar, kebijakan fiskal, perkembangan UMKM, hingga tren ekonomi makro global dan nasional. Dengan pendekatan yang tajam dan berbasis data, Aditya berkomitmen menyajikan informasi kompleks seputar dunia keuangan ke dalam ulasan yang mendalam, objektif, dan mudah dipahami oleh semua kalangan pembaca.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button