Uskup Polandia sengaja sembunyikan 2 pastor pelecehan anak, Memanas hubungan Polandia

Jakarta, Maret.id — Pengadilan Distrik Tarnów pada Kamis (29/10/2026) menyatakan Uskup Katolik Andrzej Jeż bersalah karena tidak melaporkan dugaan pelecehan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh dua imam di keuskupannya. Putusan itu digambarkan pengadilan sebagai keputusan yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap seorang tokoh rohaniwan Katolik berpangkat tinggi di Polandia.
Rincian Putusan
Pengadilan memutuskan bahwa Jeż dengan sengaja menyembunyikan informasi yang relevan dari penyidik sehingga menghambat proses penegakan hukum. Sebagai konsekuensi, hakim menjatuhkan pembatasan kebebasan selama dua tahun dan memerintahkan potongan 25 persen dari gaji bulanannya untuk disalurkan ke sebuah yayasan yang membantu anak korban kekerasan.
Jeż juga diwajibkan membayar denda sekitar 5.000 dolar AS serta menanggung biaya pengadilan, menurut putusan. Pengadilan menegaskan hukuman tersebut diberikan di bawah ketentuan hukum Polandia yang mengatur kewajiban pelaporan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak, yang dapat berujung pada ancaman hukuman penjara hingga tiga tahun.
Pembelaan dan Pertimbangan Hakim
Dalam persidangan, Jeż menyatakan tidak bersalah dan mengatakan bahwa ia pertama kali merujuk kasus-kasus itu ke otoritas Vatikan sebelum memberi tahu pihak berwenang sipil. Ia juga mengutip aturan rahasia kepausan yang menurutnya membatasi tindakan internal Gereja atas kasus-kasus sensitif.
Hakim menolak pembelaan tersebut dan menegaskan bahwa aturan internal Gereja tidak dapat menggantikan kewajiban hukum sipil di Polandia. Pengadilan menekankan bahwa penyelidikan atas tuduhan pelecehan merupakan tanggung jawab penegak hukum negara, bukan otoritas keagamaan semata.
Dampak Hukum dan Kesempatan Banding
Meskipun dinyatakan bersalah, Jeż tidak dijatuhi hukuman penjara dalam putusan tingkat ini dan keputusan tersebut belum bersifat final. Pihak yang dihukum memiliki hak untuk mengajukan banding, sehingga proses hukum masih dapat berlanjut di pengadilan yang lebih tinggi.
Putusan ini mencerminkan tekanan pada sistem peradilan dan masyarakat Polandia untuk menegakkan akuntabilitas dalam kasus-kasus pelecehan seksual yang melibatkan figur agama. Para pengamat menyatakan keputusan pengadilan menempatkan prioritas pada perlindungan anak dan kewajiban melapor kepada aparat penegak hukum.
Konteks Internasional dan Reaksi Publik
Kasus Jeż muncul dalam konteks meningkatnya perhatian global terhadap skandal pelecehan seksual dalam Gereja Katolik dan tuduhan penutupan kasus secara institusional. Baru-baru ini, sejumlah kasus dan investigasi di berbagai negara memperlihatkan pola pemindahan pelaku atau penanganan internal yang dinilai kurang transparan.
Di Australia, mantan Uskup Katolik Christopher Saunders dijatuhi hukuman enam setengah tahun penjara setelah terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap dua pemuda pribumi, sebuah putusan yang kembali menyorot kegagalan mekanisme pengawasan internal. Di Spanyol, investigasi jurnalistik melaporkan ribuan korban pelecehan dalam Gereja sejak era 1940-an dan menuduh adanya respons institusional yang tidak transparan.
Di Amerika Serikat, Keuskupan Agung San Francisco menyetujui penyelesaian senilai 395 juta dolar AS untuk lebih dari 500 gugatan pelecehan anak, menandai salah satu rangkaian penyelesaian besar yang telah mengguncang struktur keuangan dan reputasi beberapa keuskupan. Kasus-kasus ini bersama keputusan di Polandia menunjukkan dorongan global bagi reformasi internal dan peningkatan kerja sama dengan aparat hukum sipil.
Pengamat hukum dan advokat korban menilai putusan di Polandia bisa menjadi preseden penting untuk menuntut akuntabilitas para pejabat Gereja yang dituduh menutup-nutupi kasus. Sementara itu, organisasi pendukung korban menyatakan keputusan pengadilan merupakan langkah maju, meskipun penegakan berkelanjutan dan perubahan budaya institusional tetap diperlukan.





