Memanas: Penangkapan 9 WNI di Flotila Sumud Picu Krisis Diplomatik Global!

Jakarta, Maret.id — Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia mengonfirmasi penahanan sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang tergabung dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 oleh otoritas Israel.
Juru Bicara I Kementerian Luar Negeri, Yvonne Mewengkang, menyampaikan informasi tersebut berdasarkan pembaruan pada pukul 07.13 WIB, Rabu, 20 Mei 2026.
Penahanan dan situasi terkini
Menurut keterangan resmi Kementerian, seluruh sembilan WNI yang tergabung dalam Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) dilaporkan ditangkap oleh aparat Israel saat menjalankan misi kemanusiaan.
Detail penahanan masih terus dikumpulkan melalui komunikasi antara Perwakilan RI dan otoritas setempat untuk memastikan kondisi dan lokasi para tahanan.
Situasi ini terjadi dalam konteks pelayaran misi kemanusiaan internasional bernama Global Sumud Flotilla 2.0 yang bertujuan memberikan bantuan dan perhatian terhadap kondisi kemanusiaan.
Kementerian menegaskan bahwa unsur misi yang ditangkap merupakan bagian dari upaya bantuan internasional yang dilaksanakan secara damai dan kemanusiaan.
Respons diplomatik dan langkah konsuler
Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia di wilayah terkait menjalankan pendekatan intensif dengan pihak berwenang setempat serta berbagai pihak terkait untuk memastikan perlindungan terhadap para WNI.
Langkah-langkah tersebut mencakup upaya diplomatik dan tindakan kekonsuleran yang dioptimalkan demi keselamatan dan pemulangan para relawan ke tanah air.
Yvonne menyatakan pemerintah Indonesia mendesak agar hak-hak humanitarian dan perlindungan terhadap awak misi internasional dihormati sesuai hukum internasional.
Kementerian juga secara langsung meminta agar otoritas Israel segera membebaskan kapal-kapal beserta awak misi kemanusiaan yang ditahan.
Pemerintah menegaskan komitmen untuk memantau perkembangan secara aktif dan terus berkoordinasi dengan organisasi internasional serta lembaga kemanusiaan yang terlibat.
Selain itu, upaya komunikasi dengan keluarga korban juga dilakukan untuk memberikan informasi dan dukungan konsuler yang diperlukan.
Daftar WNI yang dilaporkan ditahan
Berikut nama-nama sembilan WNI yang dilaporkan merupakan anggota GPCI dan ditahan saat misi GSF 2.0, beserta afiliasi dan kapal tempat mereka berada:
1. Herman Budianto Sudarsono — Dompet Dhuafa, Kapal Zapyro.
2. Ronggo Wirasanu — Dompet Dhuafa, Kapal Zapyro.
3. Andi Angga Prasadewa — Rumah Zakat, Kapal Josef.
4. Asad Aras Muhammad — Spirit of Aqso, Kapal Kasr-1.
5. Hendro Prasetyo — SMART 171, Kapal Kasr-1.
6. Bambang Noroyono — jurnalis Republika, Kapal BoraLize.
7. Thoudy Badai Rifan Billah — jurnalis Republika, Kapal Ozgurluk.
8. Andre Prasetyo Nugroho — wartawan Tempo, Kapal Ozgurluk.
9. Rahendro Herubowo — Tim Media GPCI dan iNews, Kapal Ozgurluk.
Kementerian mengimbau agar masyarakat menahan diri dari spekulasi dan memberikan ruang kepada upaya diplomasi yang sedang berlangsung.
Selain permintaan pembebasan, pemerintah juga menegaskan pentingnya pemenuhan hak asasi dan perlindungan terhadap tenaga kemanusiaan di wilayah konflik.
Kementerian Luar Negeri menegaskan akan terus memberi informasi terbaru secara berkala kepada publik setelah memperoleh konfirmasi yang valid dari lapangan.
Sementara itu, keluarga para WNI yang terdampak telah menerima komunikasi awal dari pihak konsuler dan Pemerintah berjanji untuk mempercepat upaya perlindungan serta pemulangan jika memungkinkan.





