Kasus Nadiem Bongkar Kelemahan Penegakan Hukum di Indonesia!

Jakarta, Maret.id — Pengamat hukum dan politik, Dr. Pieter C. Zulkifli, menegaskan bahwa pengadilan seharusnya berfungsi sebagai tempat pencarian keadilan, bukan sebagai arena untuk membunuh karakter atau melakukan kriminalisasi terhadap kebijakan. Dalam konteks ini, fenomena hukum yang menimpa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menjadi sorotan publik.
Proses Hukum yang Menyita Perhatian
Pieter C. Zulkifli menyampaikan pada hari Senin, 25 Mei 2026, bahwa tuntutan 18 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar, dan uang pengganti hingga triliunan rupiah yang terkait dengan pengadaan Chromebook telah berkembang menjadi simbol kecemasan masyarakat mengenai masa depan inovasi dalam sektor pemerintahan. Kasus tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai apakah negara benar-benar mendukung perubahan atau justru menghukum setiap upaya pembaruan kebijakan.
Kekhawatiran Terhadap Penegakan Hukum
Pieter juga menyoroti kekhawatiran serius di tengah sorotan publik mengenai arah penegakan hukum nasional. Proses hukum yang dianggap mengabaikan kesaksian ahli, fakta persidangan, serta prinsip proporsionalitas dapat menciptakan preseden buruk bagi demokrasi dan dunia usaha. Ia mencatat bahwa kesaksian dari Direktur Sekolah Menengah Pertama di Kemendikbudristek, Mulyatsyah, yang menyatakan bahwa direktorat tidak memiliki kapasitas untuk melakukan intervensi harga, menambah kompleksitas kasus ini.
Dengan adanya pernyataan tersebut, masyarakat berhak mempertanyakan mengapa seluruh beban kesalahan diarahkan kepada seorang menteri. “Inilah yang membuat sebagian masyarakat mulai melihat perkara ini bukan hanya sebagai kasus korupsi, melainkan sebagai kriminalisasi kebijakan,” tegas Pieter.
Pentingnya Keberanian untuk Berinovasi
Pieter, yang pernah menjabat sebagai Ketua Komisi III DPR, menegaskan bahwa jika setiap kebijakan yang tidak berhasil atau memicu kontroversi berujung pada proses pidana, maka keberanian para pejabat untuk melakukan terobosan akan semakin berkurang. Dalam pandangannya, “Siapa yang mau berpikir kreatif untuk memperbaiki negara jika risiko akhirnya adalah tuntutan belasan tahun penjara?”
Pernyataan Pieter tersebut mencerminkan kegelisahan banyak kalangan atas iklim hukum di Indonesia yang kini semakin membuat para pemimpin enggan untuk mengambil inisiatif dan melakukan inovasi dalam kebijakan publik.





