Tim Hukum Leonardi Desak Jokowi Jadi Saksi Meringankan di Solo!

Jakarta, Maret.id — Kuasa hukum Leonardi, Rinto Maha, mengungkapkan bahwa kedatangannya ke Solo pada hari Senin bertujuan untuk mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo. Surat tersebut berisi permohonan agar Presiden Jokowi dapat hadir sebagai saksi yang meringankan dalam sidang koneksitas Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Rinto menjelaskan, “Kami juga menyampaikan kronologis mengapa beliau kami surati untuk datang ke sini. Kami telah melakukan penyuratan sebelumnya kepada Ketua Pengadilan untuk menghadirkan saksi Joko Widodo dan Ryamizard Ryacudu.” Dalam pernyataannya, Rinto mengakui bahwa tim penasihat hukum Leonardi belum berhasil menemui Presiden Jokowi di Solo, sehingga surat hanya disampaikan melalui pihak Paspampres yang bertugas menjaga kediaman Presiden.
Permohonan Kesaksian dari Presiden
Tim hukum Leonardi didampingi oleh rekannya, Jatendra Hutabarat dan Hinca Silalahi, mengekspresikan urgensi kehadiran Jokowi dalam persidangan. Rinto menjelaskan bahwa Jokowi, sebagai Presiden ke-7 RI, dianggap bertanggung jawab dalam memberikan instruksi mengenai penyelamatan slot orbit 123 derajat Bujur Timur pada Rapat Terbatas Kabinet yang berlangsung pada 3-4 Desember 2015. “Dalam arahan tersebut, laksanakan dan selamatkan. Kita punya dokumennya,” tambah Rinto.
Lebih jauh lagi, Rinto menegaskan bahwa proyek satelit yang mangkrak mengakibatkan Indonesia kehilangan hak atas slot orbit tersebut, yang berimplikasi pada kedaulatan terhitung dari Desember 2024. “Berdasarkan fakta yang berkembang dalam persidangan, tidak ada bukti bahwa klien kami menerima uang, komisi, fee, gratifikasi, atau keuntungan pribadi dari proyek Satelit Komunikasi Pertahanan,” jelasnya.
Aspek Hukum yang Diperjuangkan
Rinto menyatakan pentingnya Majelis Hakim mendapatkan keterangan yang menyeluruh mengenai tindakan yang dilakukan oleh terdakwa. Ia menekankan bahwa tindakan tersebut berada dalam kerangka pelaksanaan tugas dan kebijakan negara, bukan untuk memperkaya diri sendiri atau pihak lain. Selain itu, ia menggarisbawahi bahwa negara belum melakukan pembayaran kepada pihak penyedia, yaitu Navayo International AG, yang menjadi pokok permasalahan dalam perkara ini.
“Oleh karena itu, dalil mengenai adanya kerugian negara perlu diuji secara terang, objektif, dan proporsional. Tidak boleh ada satu pun orang yang dipidana hanya karena menjalankan kebijakan negara,” ulas Rinto. Ia juga menutup pernyataannya dengan menegaskan perlunya bukti penerimaan keuntungan pribadi serta penjelasan yang utuh mengenai struktur kebijakan yang melatarbelakangi tindakan tersebut.





