GKSR Desak DPR Bongkar Draf Perubahan UU Pemilu Sekarang!

Jakarta, Maret.id — Ketua Umum Gerakan Kesejahteraan Rakyat (GKSR), Said Iqbal, menegaskan bahwa proses revisi Undang-Undang Pemilu yang tengah berlangsung di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) masih belum menunjukkan keterbukaan yang memadai. Hal ini memicu kekhawatiran di kalangan publik terkait aspek transparansi dalam pembentukan hukum tersebut.
Pentingnya Transparansi dalam Revisi UU Pemilu
Said Iqbal mendorong DPR RI untuk segera mempublikasikan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan perubahan UU Pemilu. “Prinsip keterbukaan dalam pembuatan UU seharusnya menjadi hal yang mutlak diimplementasikan oleh DPR RI. Hal ini penting agar seluruh pemangku kepentingan, termasuk GKSR, dapat memberikan masukan yang konstruktif,” ujarnya pada sebuah pernyataan.
Dia menekankan bahwa untuk mewujudkan partisipasi yang bermakna dari publik, transparansi menjadi hal yang sangat diperlukan. Isu tentang dokumen draf perubahan UU Pemilu yang beredar tidak resmi juga menjadi sorotan. Said Iqbal meminta DPR RI untuk menjelaskan situasi ini dan memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar.
Dokumen Resmi dan Isu Krusial RUU Pemilu
Said Iqbal menyoroti adanya dokumen Badan Keahlian DPR yang bertajuk “Laporan Kemajuan Penyusunan Isu Krusial RUU Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum”, yang diterbitkan pada 14 April 2026. Dokumen tersebut mencakup 24 isu terkait yang patut diperhatikan dalam revisi UU Pemilu.
“DPR RI perlu memberikan konfirmasi dan kejelasan mengenai dokumen ini, khususnya jika material tersebut adalah bahan resmi dalam penyusunan RUU Pemilu. GKSR juga mengusulkan agar materi dalam laporan tersebut dilengkapi dengan masukan dari GKSR,” tambahnya.
Aksi Mengusulkan Perubahan yang Konstruktif
Said Iqbal menekankan pentingnya melibatkan suara rakyat seluas-luasnya dalam proses pembuatan peraturan yang berdampak langsung bagi kehidupan demokrasi. Ia berharap DPR RI akan mendengar aspirasi masyarakat dalam proses revisi ini, demi terciptanya undang-undang yang lebih baik.
“Penting bagi kita semua untuk terlibat secara aktif dan kritis dalam pengambilan keputusan yang akan mempengaruhi masa depan demokrasi kita. Tanpa transparansi, langkah ini akan sulit untuk dipercaya oleh masyarakat,” pungkas Said Iqbal.





