Bea Cukai Tetap Berperan Strategis Meski BUMN Ekspor Meningkat!

Jakarta, Maret.id — Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengumumkan pembentukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA). Langkah ini diambil sebagai bagian dari kebijakan untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekspor serta meningkatkan penerimaan negara.
Pernyataan Purbaya tentang Kewenangan Bea Cukai
Deputi Bidang Koordinasi Perdagangan dan Industri, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa pendirian BUMN tidak akan mengurangi kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ia menegaskan bahwa Bea Cukai tetap akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap ekspor dan impor. “Nanti dia yang melakukan trading. Tapi kan ekspor impor yang memeriksa Bea Cukai,” ungkap Purbaya saat konferensi pers di Jakarta pada Selasa, 26 Mei 2026.
Tugas Bea Cukai, lanjutnya, akan tetap meliputi pemeriksaan dokumen, pengawasan lalu lintas barang, hingga proses kepabeanan. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang berkomitmen untuk memperkuat institusi tersebut dalam menjalankan tugasnya.
Pembenahan Kelembagaan di Bea Cukai
Purbaya juga menampilkan sikap pemerintah yang ingin melakukan pembenahan kelembagaan dan penguatan pengawasan di tubuh Bea Cukai. “Masih sama tapi akan diperbaiki lagi. Seperti dalam pidato Bapak Presiden, kalau tidak becus katanya pemimpinnya (Dirjen Bea Cukai) masih dicopot kan itu,” tegasnya.
Purnbaya berpendapat bahwa penguatan Bea Cukai adalah langkah strategis untuk memberikan arahan yang jelas dalam pengelolaan ekspor. Ini juga mencakup penegasan bahwa institusi tersebut akan berperan aktif dalam pengawasan komoditas yang diekspor.
Peraturan Pemerintah tentang Pengawasan Ekspor
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah resmi mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai tata kelola ekspor komoditas SDA. Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan ekspor dan diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara, terutama dengan mewajibkan ekspor sejumlah komoditas utama seperti minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, hingga ferro alloy melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjamin proses ekspor yang lebih terorganisir dan transparan, sehingga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional. Pemerintah optimis bahwa dengan pengawasan yang lebih ketat, potensi penerimaan negara dari sektor ekspor dapat meningkat secara signifikan.





