DPRD Jember: Manuver Tegas Soal Anggaran Disabilitas!

Jakarta, Maret.id — Komisi D DPRD Kabupaten Jember mengungkapkan keprihatinan terhadap rendahnya alokasi anggaran untuk penyandang disabilitas dalam APBD Dinas Sosial. Kegiatan di bidang ini mendapat sorotan tajam, khususnya terkait penggunaan anggaran yang mencapai miliaran rupiah.
Alokasi Anggaran untuk Penyandang Disabilitas Dinilai Minim
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin oleh anggota Komisi D, Indi Naidha, beberapa legislator mempertanyakan proporsi anggaran yang dinilai belum berpihak secara optimal kepada kalangan disabilitas. Anggota Komisi D, Wahyu Prayudi Nugroho atau Nuki, menyoroti bahwa dari total anggaran Dinas Sosial sebesar Rp3,2 miliar, hanya sekitar Rp38 juta yang dialokasikan untuk kegiatan penyandang disabilitas.
Menurut Nuki, sorotan utama adalah perubahan nilai anggaran yang signifikan untuk rehabilitasi sosial penyandang disabilitas. Awalnya anggaran tersebut tercatat sebesar Rp1,5 miliar, namun kemudian meningkat menjadi Rp4,1 miliar. “Kami merasa senang dengan penambahan anggaran itu, tetapi kami perlu penjelasan lebih jelas mengenai penggunaannya,” ungkapnya dalam forum.
Pertanyaan Tentang Program Pembinaan Sosial
Nuki juga mempertanyakan tentang program pembinaan sosial bagi keluarga penyandang disabilitas yang sebelumnya dianggarkan Rp420 juta, tetapi kemudian nilai total program meningkat menjadi Rp3,2 miliar. Penjelasan yang komprehensif mengenai penggunaan anggaran tersebut dianggap penting agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat, terutama komunitas penyandang disabilitas di Jember.
“Apakah angkanya ini hanya tampak di atas kertas saja atau bagaimana? Mohon penjelasan agar kawan-kawan di Perpenca juga paham,” tegas Nuki.
Tanggapan Dinas Sosial Mengenai Pertanyaan Anggota Dewan
Menanggapi berbagai pertanyaan yang dilontarkan, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Jember, Muhammad Rizki Maulana, belum memberikan penjelasan teknis yang jelas mengenai perubahan dan penggunaan anggaran tersebut. Ia hanya mengonfirmasi bahwa alokasi khusus untuk penyandang disabilitas berada di angka sekitar Rp38 juta.
Sementara untuk komponen anggaran lain yang mencapai Rp3,2 miliar, Rizki menyatakan bahwa dia masih perlu melakukan koordinasi lebih lanjut dengan bidang teknis terkait. “Saya harus berkoordinasi dengan bidang terkait karena bukan kewenangan saya,” ujarnya menegaskan.
Rapat tersebut juga dihadiri oleh unsur Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, serta aktivis GMNI yang selama ini mendampingi kalangan disabilitas, dan tergabung dalam Persatuan Penyandang Cacat (Perpenca) Jember. Forum ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan program sosial pemerintah daerah, terutama yang berkaitan dengan perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas di Kabupaten Jember.
Dengan berkembangnya diskusi ini, diharapkan akan ada transparansi yang lebih baik dalam penggunaan anggaran, dan kebutuhan komunitas penyandang disabilitas dapat lebih diperhatikan.





