Politik

Putusan MK Tegaskan Perkuat Kepemimpinan Perempuan dalam Politik!

Jakarta, Maret.id — Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengeluarkan Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang mengkaji Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam keputusan tersebut, MK menyatakan bahwa Pasal 245 UU Pemilu tidak selaras dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan kehilangan kekuatan hukum yang mengikat, selama tidak dimaknai bahwa daftar bakal calon harus mencakup keterwakilan perempuan minimal 30 persen.

Putusan MK dan Keterwakilan Perempuan

MK juga menegaskan bahwa jika ketentuan keterwakilan perempuan tidak dipenuhi, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memiliki kewajiban untuk menggugurkan atau tidak menyertakan partai politik peserta pemilu di daerah pemilihan terkait. Keputusan ini dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat representasi perempuan dalam politik Indonesia.

Menanggapi putusan tersebut, Mardani Ali Sera, seorang politikus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menyampaikan apresiasinya kepada MK. Ia menilai bahwa keputusan ini semakin memperkuat ruang partisipasi perempuan dalam politik nasional. “Bravo MK! Afirmasi untuk perempuan kini semakin kuat,” ungkapnya melalui akun media sosialnya pada Selasa, 26 Mei 2026.

Pencapaian PKS dalam Keterwakilan Perempuan

Mardani juga menegaskan bahwa PKS telah memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan dengan mencakup minimal 30 persen di seluruh daerah pemilihan pada Pemilu 2024. “Alhamdulillah, PKS menjadi partai yang pada Pemilu 2024 seluruh dapilnya telah terwakili minimal 30 persen perempuan,” katanya. PKS berupaya untuk menjadi pelopor dalam promosi partisipasi perempuan dalam struktur kepemimpinan politik.

Mardani menekankan dukungan penuh partainya terhadap putusan MK tersebut. Menurutnya, langkah ini dianggap penting untuk memperkuat peran perempuan dalam dunia politik Indonesia. “Kami mendukung putusan MK sebagai langkah memperkuat partisipasi dan kepemimpinan perempuan dalam politik,” pungkasnya.

Implikasi Politik ke Depan

Keputusan MK ini diharapkan dapat mendorong partai politik lain untuk memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan, sehingga ada peningkatan signifikan dalam jumlah perempuan yang terlibat dalam pengambilan keputusan politik. Hal ini mencerminkan langkah maju dalam menciptakan sistem politik yang lebih inklusif di Indonesia.

Masyarakat luas mengharapkan adanya komitmen nyata dari semua partai politik untuk mengimplementasikan putusan tersebut, sehingga harapan untuk melihat lebih banyak perempuan di posisi kepemimpinan politik dapat terwujud. “Ini adalah momentum bagi kita semua untuk bersama-sama membuka jalan bagi keterwakilan yang lebih baik dalam politik,” tutup Mardani.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button