Politik

Gerindra Tegaskan Sapi Kurban Presiden Tidak Langgar Aturan Terkait!

Jakarta, Maret.id — Juru Bicara Partai Gerindra, Bahtra Banong, menyatakan bahwa diskursus publik mengenai pemberian sapi kurban oleh Presiden Prabowo Subianto tidak bisa diukur semata-mata dari jumlah atau kuantitas yang diberikan. Menurutnya, dalam konteks hukum, kurban yang diberikan merupakan bagian dari Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banmaspres) yang dianggarkan secara resmi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Bahtra menjelaskan bahwa program tersebut memiliki landasan hukum dan mekanisme resmi dalam sistem keuangan negara. “Ini adalah program bantuan kemasyarakatan yang memang dianggarkan secara resmi melalui APBN untuk membantu masyarakat di berbagai daerah. Tidak ada aturan yang dilanggar di situ,” ujarnya dalam keterangannya. Hal ini menunjukkan bahwa Banmaspres dilaksanakan dengan penuh kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Dasar Hukum Banmaspres

Bahtra menekankan bahwa Banmaspres sah secara hukum dan bersumber dari APBN yang diatur dalam Undang-Undang APBN 2026. Pelaksanaan program tersebut telah dilakukan sesuai mekanisme pengelolaan keuangan negara, melalui Undang-Undang Keuangan Negara dan Undang-Undang Perbendaharaan Negara, dengan dukungan Kementerian Sekretariat Negara. “Jadi ini bukan uang pribadi Presiden yang diklaim sebagai bantuan pribadi,” imbuhnya.

Praktik Pemerintahan Sebelumnya

Lebih jauh, Bahtra yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI, menjelaskan bahwa Banmaspres bukanlah hal baru dalam praktik pemerintahan di Indonesia. Program bantuan ini telah dilaksanakan pada pemerintahan sebelumnya, termasuk di era Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono, dan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. “Di era Presiden sebelumnya juga ada bantuan sapi kurban yang disalurkan ke berbagai daerah melalui mekanisme negara,” paparnya.

Ragam Bantuan Kemasyarakatan

Bahtra juga menegaskan bahwa bantuan kemasyarakatan Presiden mencakup berbagai bentuk, seperti bantuan sembako, bantuan rumah layak huni, bantuan untuk korban bencana, bantuan pendidikan, kesehatan, serta fasilitas untuk rumah ibadah dan masyarakat kurang mampu. “Jadi jangan dibangun opini seolah program seperti ini baru ada sekarang,” tutup Bahtra, menekankan kontinuitas dan konsistensi program pemerintah dalam mendukung masyarakat.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button