Militer Harus Tegaskan Posisi Dalam Pertahanan, Jangan Intervensi Ruang Sipil!

Jakarta, Maret.id — Sejumlah kritik dilontarkan oleh Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) DKI Jakarta dalam dokumen amicus curiae yang diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Kritik-kritik ini mencakup isu-isu penting seperti perluasan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), penempatan prajurit aktif dalam jabatan sipil, serta yurisdiksi peradilan militer atas tindak pidana umum.
Ketua DPD GMNI DKI Jakarta, Deodatus Sunda Se alias Dendy, menegaskan bahwa ketentuan tersebut berpotensi mengaburkan batas antara ranah sipil dan militer dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. “Ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan kaburnya batas ranah sipil dan militer dalam sistem ketatanegaraan Indonesia,” ujarnya dalam keterangannya, Rabu, 27 Mei 2026.
Supremasi Sipil sebagai Prinsip Fundamental
GMNI menekankan bahwa supremasi sipil merupakan prinsip fundamental di negara demokrasi konstitusional. Dalam pandangan organisasi ini, militer seharusnya berfungsi sebagai alat negara yang tunduk kepada kontrol politik sipil yang demokratis, transparan, dan akuntabel. Dendy menyatakan, “Dari perspektif Marhaenisme dan Pancasila 1 Juni 1945, negara dibangun atas prinsip kedaulatan rakyat.”
Lebih jauh lagi, Dendy menekankan agar militer tetap berada dalam koridor pertahanan negara dan tidak memasuki ruang sipil. Hal ini, menurutnya, dapat berpotensi menghidupkan kembali doktrin multifungsi militer yang telah menjadi sorotan dalam sejarah reformasi Indonesia. “Militer harus tetap berada dalam koridor pertahanan negara, bukan memasuki ruang sipil yang berpotensi menghidupkan kembali multifungsi militer,” imbuh Dendy.
Pengujian Norma dalam Konteks yang Lebih Luas
GMNI juga menegaskan pentingnya pengujian norma sesuai dengan konteks historis, ideologis, sosiologis, dan konstitusional yang lebih luas. Dendy menyoroti bahwa perkara ini harus dilihat dalam kerangka menjaga agenda Reformasi 1998. “Perkara ini harus dipandang dalam konteks menjaga agenda Reformasi 1998, meneguhkan supremasi sipil, memperkuat negara hukum yang demokratis,” tegasnya.
Dalam penyampaian tersebut, Dendy juga menekankan komitmen untuk tetap berpijak pada Pancasila 1 Juni 1945 serta Undang-Undang Dasar 1945. Ia menyatakan, “Kami ingin memastikan penyelenggaraan negara tetap berpijak pada Pancasila 1 Juni 1945 dan UUD 1945.”
Pentingnya Menjaga Batas Sipil dan Militer
Dari pernyataan-pernyataan ini, dapat dipahami bahwa GMNI DKI Jakarta berupaya mendorong dialog lebih luas tentang peran militer dalam masyarakat sipil. Hal ini mencerminkan kekhawatiran akan pengaruh militer yang semakin besar dalam aspek-aspek kehidupan sehari-hari, serta upaya untuk menjaga prinsip-prinsip demokrasi yang fundamental.
Ketua GMNI DKI Jakarta, Dendy, menutup pernyataannya dengan seruan untuk terus menjaga integritas nilai-nilai demokrasi dan supremasi sipil dalam setiap aspek kehidupan bernegara.





