Demokrat Soroti Hambatan Perempuan Masuk Politik Pasca Putusan MK!

Jakarta, Maret.id — Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengeluarkan putusan yang memungkinkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengeluarkan partai politik yang tidak memenuhi syarat minimal 30 persen keterwakilan caleg perempuan. Putusan ini diharapkan dapat membuka ruang bagi perempuan untuk berpartisipasi lebih aktif dalam politik Indonesia.
Hambatan dalam Keterlibatan Perempuan
Meskipun langkah ini dianggap positif, Anggota Komisi IX DPR, Ni Putu Tutik Kusuma Wardhani, mengungkapkan bahwa masih ada banyak hambatan yang membuat perempuan berkualitas enggan terlibat di arena politik. Menurutnya, kekuatan maskulin yang dominan dalam dunia politik Indonesia adalah salah satu faktor yang menciptakan tekanan besar bagi perempuan.
“Selama ini banyak perempuan cerdas dan berkualitas di luar sana tidak berani masuk ke dunia politik karena tekanan politik di negeri kita ini sungguh luar biasa, masih didominasi oleh power masculine,” ujar Tutik saat ditemui di Denpasar, Bali, pada 28 Mei 2026.
Tantangan Kultural dan Finansial
Tutik menekankan bahwa tantangan yang dihadapi perempuan tidak hanya berasal dari persaingan politik, tetapi juga faktor kultural yang memaksa mereka untuk menjalani peran ganda dalam keluarga dan masyarakat. “Peran ganda perempuan itu sangat berat. Hambatan-hambatan inilah yang menyebabkan kaum perempuan tidak bisa melangkah cepat untuk terjun ke dunia politik,” tambahnya.
Persoalan finansial juga menjadi isu signifikan yang dihadapi banyak perempuan. Tutik mengemukakan bahwa dunia politik sering mengharuskan calon legislatif untuk memiliki biaya tinggi, mengakibatkan banyak perempuan terpaksa mundur sebelum menghadapi pemilihan. “Kaum perempuan banyak yang tidak cukup mempunyai finansial, karena dunia politik ini memang sangat keras,” ungkap politisi dari Partai Demokrat tersebut.
Perlunya Dukungan dari Partai Politik
Tutik juga menyoroti kurangnya ruang strategis bagi perempuan di dalam struktur partai politik. Ia menegaskan bahwa sering kali perempuan hanya dijadikan pelengkap administrasi untuk memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan, tanpa adanya pertimbangan yang lebih substansial terhadap kualitas kandidat. “Masih memenuhi kuota administrasi saja, belum secara signifikan memilih perempuan yang berkualitas,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mendorong agar partai politik membangun sistem dukungan yang nyata agar perempuan lebih termotivasi untuk terlibat dalam politik. Salah satu langkah yang disarankan adalah memberikan nomor urut yang strategis kepada calon legislatif perempuan. “Berikan perempuan pada posisi nomor urut yang strategis agar mereka merasa dihargai dan ada harapan untuk keterpilihan,” pungkas Tutik.
Keberhasilan perempuan dalam politik bukan hanya tanggung jawab mereka sendiri, tetapi juga memerlukan dukungan semua elemen masyarakat dan partai politik untuk menciptakan lingkungan yang lebih inklusif dan adil.





