Politik

Manuver Bapemperda: Percepatan 32 Raperda Macet!

Jakarta, Maret.id — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tulungagung mendorong pemerintah daerah untuk segera memproses 32 Raperda yang telah mendapatkan fasilitasi dari Biro Hukum Pemprov Jawa Timur. Permintaan ini disampaikan oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Tulungagung, Samsul Huda, setelah rapat dengan Fraksi PDI Perjuangan di sebuah restoran di Tulungagung pada Kamis (28/5/2026).

Permintaan Percepatan Proses Raperda

Samsul Huda menegaskan bahwa pihaknya meminta pemerintah eksekutif untuk mengambil langkah percepatan dalam menindaklanjuti raperda yang telah terfasilitasi. “Ini sudah kita sampaikan kepada pemerintah eksekutif, dan selanjutnya tinggal ditindaklanjuti dengan melakukan penyesuaian dan persetujuan bersama dalam rapat paripurna,” jelasnya.

Menurut Huda, raperda yang sudah siap diundangkan tersebut telah dibahas oleh panitia khusus (pansus) DPRD sesuai dengan amanah peraturan menteri dalam negeri. Huda menyampaikan bahwa masa jabatan pansus tersebut sudah habis dan kini Bapemperda periode saat ini bertanggung jawab untuk menyelesaikannya.

Pentinngnya Raperda bagi Pembangunan Daerah

Huda juga menjelaskan bahwa 32 raperda tersebut termasuk dalam program pembentukan perda untuk masa sidang pertama, kedua, dan ketiga DPRD Tulungagung periode 2019-2024. Salah satu raperda yang menjadi perhatian publik adalah Raperda tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Peredaran Minuman Beralkohol (minol).

“Dari 32 raperda yang siap diundangkan, mengapa tahun ini baru lima raperda yang dilakukan persetujuan bersama? Ini yang perlu kita dorong dan semangati,” ungkapnya. Ia menekankan bahwa semua raperda yang diajukan memiliki kepentingan dan urgensi tersendiri.

Kendala dan Harapan untuk Tindak Lanjut

Di sisi lain, Huda mencatat bahwa pembahasan 32 raperda tersebut sudah final dan mendapatkan fasilitasi dari Biro Hukum Pemprov Jatim sejak tahun lalu. Namun, hingga saat ini belum ada tindak lanjut yang konkret.

“Tahapannya tinggal proses sinkronisasi, pemantapan, dan penyesuaian hasil fasilitasi Biro Hukum Provinsi Jatim. Kemudian, raperda tersebut akan ditetapkan dalam rapat paripurna,” tutupnya. Huda berharap agar proses ini dapat berjalan lancar demi kepastian hukum dalam pelaksanaan pembangunan daerah.

Melalui dorongan ini, Bapemperda DPRD Kabupaten Tulungagung berupaya agar setiap raperda dapat berperan sebagai payung hukum yang penting bagi masyarakat serta pertumbuhan ekonomi daerah di masa yang akan datang.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button