Standarisasi Kemasan Rokok Ancam Kehidupan Pedagang Kaki Lima!

Jakarta, Maret.id — Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI), Ali Mahsun, memberikan kritik tajam terhadap beberapa ketentuan dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang mengatur penyeragaman kemasan rokok. Ia menilai bahwa kebijakan tersebut berpotensi membebani pelaku usaha kecil, terutama dalam sektor perdagangan rokok.
Perwakilan Pedagang Tidak Dilibatkan
APKLI juga mempertanyakan tidak dilibatkannya perwakilan pedagang kaki lima dalam konsultasi publik yang dilakukan Kementerian Kesehatan pada 25 Mei 2026. Ali menyatakan bahwa ketidakhadiran pedagang dalam forum tersebut dapat mengabaikan kebutuhan dan masukan mereka, yang akan terkena dampak langsung dari kebijakan ini.
“Para pedagang sangat dirugikan ketika tidak ada pembeda produk. Memaksakan kemasan rokok polos dengan warna Pantone 448C, penyeragaman huruf, bentuk, dan gambar akan membuat penjualan rokok legal tergerus seiring membeludaknya rokok ilegal,” ungkap Ali dalam pernyataan resmi yang diterima pada Sabtu, 30 Mei 2026.
Dampak terhadap Pedagang Kecil
Ali memaparkan bahwa Kementerian Kesehatan seharusnya lebih responsif dalam mengakomodasi masukan dari kalangan pedagang yang sangat mempengaruhi langsung oleh kebijakan tersebut. Dengan sekitar 3,9 juta pedagang kaki lima yang berpotensi terdampak, mulai dari pemilik warung kelontong hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), kebijakan ini berpotensi menciptakan masalah ekonomi baru.
Kontribusi dari penjualan rokok tergolong signifikan bagi para pedagang. Dalam banyak kasus, penjualan rokok bahkan menyumbang lebih dari 50 persen dari total omzet warung kelontong. Hal ini menunjukkan bahwa keputusan kebijakan kesehatan dapat memberikan dampak yang luas terhadap kehidupan ekonomi pedagang kecil.
Pentingnya Keseimbangan dalam Kebijakan
Ali menekankan bahwa RPMK seharusnya berfungsi sebagai instrumen yang dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan kesehatan masyarakat dan keberlangsungan ekonomi bagi mereka yang bergantung pada sektor pertembakauan. Ia meminta agar pengaturan terkait ekosistem pertembakauan di Indonesia dilakukan dengan bijaksana.
“RPMK ini seharusnya menjadi instrumen keseimbangan kepentingan rezim kesehatan dan rezim ekonomi rakyat dalam tata kelola ekosistem pertembakauan di Indonesia. Mengingat ekosistem pertembakauan merupakan bagian dari warisan budaya dan ekonomi bangsa, maka pengaturannya harus dilakukan secara bijak agar tidak menimbulkan kemunduran bagi para pelaku usaha yang menggantungkan hidup pada sektor ini,” tegas Ali.
Di tengah berbagai tantangan dan perubahan yang sedang dihadapi, APKLI meminta agar proses penyusunan dan pembahasan RPMK dilaksanakan dengan arif, bijaksana, adil, dan proporsional. Penekanan pada perlunya keterlibatan seluruh pihak yang terdampak adalah langkah penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak hanya berfokus pada kesehatan, tetapi juga pada keberlanjutan ekonomi masyarakat.





