Politik

Suspend SPPG Rembang Memicu Polemik Besar: Pelanggar IPAL Tak Terkena Sanksi!

Jakarta, Maret.id — Masalah terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di sejumlah Satuan Pengolahan Pangan Grosir (SPPG) di Rembang semakin memanas. Beberapa SPPG yang tidak memenuhi standar IPAL oleh Badan Gizi Nasional (BGN) telah dihentikan sementara operasinya. Namun, sebagian lainnya masih dibiarkan beroperasi walaupun tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Keluhan Pengelola SPPG

Salah seorang pengelola SPPG di Rembang, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan kekecewaannya. Ia menilai bahwa regulasi BGN mengharuskan kepala SPPG bertanggung jawab mutlak dalam rantai komando operasional yang berkaitan dengan kelayakan fasilitas. “Sesuai peraturan, kepala SPPG harus memastikan bahwa semua fasilitas memenuhi syarat yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Melihat situasi ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang, Ika Afandi, menyampaikan bahwa pihaknya telah berulang kali melakukan sosialisasi kepada pengelola SPPG mengenai kewajiban melengkapi IPAL. “Kita sudah sering sosialisasi, tetapi memang ada beberapa SPPG yang belum melengkapi IPAL sesuai standar,” ungkapnya pada Sabtu, 30 Mei 2026.

Pemeriksaan dan Proses Pencabutan Suspend

Ika menjelaskan bahwa tidak semua SPPG mendapatkan pemeriksaan secara menyeluruh. Pemeriksaan dilakukan secara acak atau berdasarkan laporan dan aduan yang diterima oleh DLH Rembang. “Beberapa SPPG sedang dalam proses pemasangan IPAL, tetapi mereka sudah lebih dulu terkena suspend sebelum proses tersebut selesai,” tambahnya.

Ika menegaskan bahwa pencabutan status suspend hanya dapat dilakukan apabila IPAL terpasang dengan memenuhi ketentuan yang berlaku. Ia menyatakan, “Kalau sudah bisa dipasang, sudah bisa beroperasi pasti akan kembali. Namun jika belum terpasang, ya belum bisa melakukan pencabutan.”

Kondisi Terkini Penanganan IPAL

Koordinator Wilayah Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) BGN Rembang, Aprilia Syakila, juga mengakui masih ada SPPG yang IPAL-nya belum memenuhi standar. “Masih ada SPPG yang IPAL-nya belum sesuai standar,” katanya. Menurut Aprilia, penanganan dan pendataan fasilitas SPPG bergantung pada laporan kepala SPPG kepada Tim Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) oleh BGN.

“Tentang hal ini tergantung dari Kepala SPPG yang melaporkan ke pendataan yang diberikan dari Tauwas langsung,” pungkas Aprilia. Isu ini menjadi sorotan penting dalam menjaga kualitas dan keselamatan pangan, serta kesehatan masyarakat di wilayah Rembang.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button