Peradi Kukuhkan Profesionalisme, Siap Menjawab Tantangan Profesi Advokat

Jakarta, Maret.id — Pengukuhan Peradi Profesional dinilai sebagai tonggak baru dalam upaya peningkatan kualitas dan integritas profesi advokat di Indonesia. Ketua Umum Peradi Profesional Prof. Harris Arthur Hedar menegaskan bahwa langkah itu bukan sekadar seremoni organisasi, melainkan sinyal hadirnya standar baru dalam praktik advokat di tengah lanskap hukum yang semakin kompleks dan dinamis.
Legitimasi Resmi dan Visi Organisasi
Peradi Profesional memperoleh legitimasi negara melalui Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0000086.AH.01.07.TAHUN 2026 yang ditetapkan pada 27 Januari 2026. Menurut Harris, organisasi ini hadir untuk memperkuat ekosistem profesi hukum melalui standar yang lebih adaptif, modern, dan berorientasi pada kualitas, bukan untuk menciptakan fragmentasi di antara organisasi advokat.
“Hadirnya standar baru ini menjadi jawaban atas tuntutan profesionalisme yang semakin tinggi dalam praktik hukum,” ujar Harris, menekankan pentingnya integritas dan kesiapan praktik dalam pembentukan advokat masa depan.
Penguatan Kelembagaan dan Jejaring Kemitraan
Sejak berdiri, Peradi Profesional bergerak cepat memperluas jaringan dan kelembagaan di tingkat nasional. Organisasi telah menandatangani sejumlah Nota Kesepahaman dengan berbagai pihak strategis, termasuk kementerian, perguruan tinggi, dan sektor perbankan. Hingga kini, tercatat kerja sama dengan 39 perguruan tinggi, pembentukan kepengurusan di 30 provinsi, sinergi dengan 6 kementerian/lembaga negara, serta kemitraan dengan 2 institusi perbankan.
Langkah-langkah tersebut menunjukkan upaya menjadikan advokat bagian terintegrasi dari ekosistem hukum yang melibatkan dunia pendidikan, pembuat kebijakan publik, dan sektor ekonomi.
Pembaruan Pendidikan Advokat
Salah satu fokus utama Peradi Profesional adalah mereformasi sistem pendidikan advokat. Organisasi berencana mengevaluasi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan memperkenalkan Program Pendidikan Advokat (PPA) sebagai pendekatan baru. Program ini dirancang untuk menghasilkan advokat yang tak hanya memenuhi syarat administratif, tetapi juga memiliki kesiapan praktik yang kuat, kompetensi profesional terukur, dan integritas tinggi dalam penegakan hukum.
Menurut Harris, inisiatif ini bertujuan menjembatani kesenjangan antara teori dan praktik di lapangan, sehingga lulusan lebih siap menghadapi tantangan profesi advokat secara nyata.
Penegasan legitimasi, pengembangan jejaring, dan fokus pada pendidikan menjadi langkah awal Peradi Profesional dalam memperkuat kualitas profesi advokat dan menempatkan peran mereka secara lebih terintegrasi dalam sistem hukum nasional.





