DPR Mendesak Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Turunan UU PPRT

Jakarta, Maret.id — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Habib Syarief Muhammad, mendesak pemerintah segera menyelesaikan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen), dan regulasi teknis lainnnya agar implementasi Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dapat berjalan efektif.
Desakan Penyelesaian Regulasi Pelaksana
Habib Syarief mengatakan kepada wartawan pada Jumat, 8 Mei 2026, bahwa pemerintah perlu menuntaskan seluruh aturan turunan dalam tahun berjalan. “Kami meminta pemerintah menuntaskan seluruh regulasi pelaksana pada tahun ini,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa masih tersedia waktu sekitar tujuh bulan untuk menyusun regulasi pelaksana tersebut, sehingga percepatan menjadi penting agar aturan dapat segera diberlakukan.
Peran DPR dan Pengawasan Baleg
Legislator dari PKB ini menegaskan bahwa DPR, khususnya Baleg, akan terus mengawal proses penyusunan aturan turunan. Pengawasan tersebut bertujuan memastikan bahwa semangat perlindungan yang termaktub dalam UU PPRT dapat diwujudkan secara nyata bagi pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia. “Sehingga manfaat UU PPRT dapat segera dirasakan oleh para pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia,” kata Habib Syarief.
Penyusunan regulasi pelaksana UU PPRT dinilai krusial untuk menerjemahkan ketentuan umum undang-undang ke dalam mekanisme operasional, termasuk ketentuan tentang jaminan sosial, upah, jam kerja, dan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga. Habib menekankan pentingnya koordinasi antar kementerian dan lembaga terkait untuk mempercepat proses tersebut.





