KPU Tegaskan Edukasi Pemilih Penting Usai Putusan MK tentang Kuota Caleg Perempuan!

Jakarta, Maret.id — Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Idham Holik, menekankan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) mengenai Perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026, merupakan langkah penting dalam mendorong pencapaian kuota 30 persen perempuan dalam keterwakilan lembaga legislatif. Ia mengungkapkan bahwa keputusan ini akan menjadi dasar untuk kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
Edukasi Pemilih Menjadi Kunci
Idham menegaskan pentingnya pendidikan pemilih dalam mewujudkan keterwakilan perempuan di lembaga legislatif. “Edukasi atau sosialisasi pemilih menjadi faktor sangat penting dalam mewujudkan keterwakilan perempuan 30 persen di lembaga legislatif. Hal ini membutuhkan gerakan bersama,” ujarnya. Pernyataan tersebut disampaikan dalam wawancara dengan media, di mana Idham menggarisbawahi perlunya kolaborasi antara berbagai pihak untuk mencapai tujuan tersebut.
Peran Mahkamah Konstitusi dalam Demokrasi
Sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham menyatakan bahwa MK RI berperan sebagai penjaga demokrasi. Menurutnya, setiap putusan yang diambil oleh MK selalu berada dalam kerangka konstitusi dan berkontribusi pada implementasi prinsip-prinsip demokrasi. “Karena dalam pandangan saya, MK sangat berkomitmen dalam mewujudkan UUD 1945 sebagai living constitution,” jelasnya.
KPPU RI Siap Mendorong Pendidikan Politik
Idham juga mengungkapkan komitmen KPU RI dalam menciptakan instrumen yang akan membantu memberikan pendidikan politik kepada masyarakat pemilih. “Pendidikan pemilih adalah tanggung jawab konstitusional bagi kita semua sebagai bangsa. KPU terus berupaya meningkatkan kualitas dan kuantitas program pendidikan pemilih tersebut,” tuturnya. Penguatan pendidikan pemilih diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap haknya dalam memilih, dan partisipasi mereka dalam proses demokrasi.
Upaya KPU RI ini menunjukkan keseriusan dalam menghadapi tantangan keterwakilan gender, serta komitmen untuk membangun demokrasi yang lebih inklusif dan berkeadilan.





