Ombudsman RI Dirikan Majelis Etik untuk Menegakkan Integritas dan Profesionalisme

Jakarta Selatan, Maret.id — Ombudsman Republik Indonesia resmi membentuk Majelis Etik melalui Keputusan Ketua Ombudsman RI Nomor 73 Tahun 2026. Pembentukan ini dimaksudkan untuk menangani pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031, Hery Susanto.
Komposisi Majelis Etik
Majelis Etik terdiri dari lima orang, dengan komposisi tiga tokoh eksternal yang memiliki reputasi independen dan dua unsur internal dari Ombudsman RI. Anggota eksternal yang ditunjuk ialah Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, Prof. Dr. H. Bagir Manan, dan Prof. Dr. R. Siti Zuhro. Dua anggota internal berasal dari unsur pimpinan Ombudsman, yakni Maneger Nasution dan Partono. Pelibatan tokoh eksternal dinyatakan bertujuan menjamin proses pemeriksaan berjalan secara objektif, independen, dan transparan.
Dasar Hukum dan Jangka Waktu Pemeriksaan
Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona, menegaskan bahwa pembentukan Majelis Etik mengacu pada Peraturan Ombudsman Nomor 40 Tahun 2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombudsman. Peraturan tersebut menjadi landasan dalam penanganan dugaan pelanggaran etik di lingkungan lembaga. Majelis Etik diberi waktu 30 hari kerja sejak penetapan untuk menyelesaikan pemeriksaan.
Rahmadi menyatakan bahwa pembentukan majelis ini merupakan komitmen lembaga untuk menegakkan kode etik dan menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap tugas pengawasan pelayanan publik. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Mei 2026.
Rekomendasi dan Upaya Pemulihan Kepercayaan
Anggota Majelis Etik dari kalangan hukum tata negara, Prof. Jimly Asshiddiqie, menegaskan bahwa rekomendasi yang dikeluarkan majelis bersifat mengikat. Ia menekankan bahwa keberadaan majelis dimaksudkan untuk menyelamatkan nama baik lembaga dan memulihkan kepercayaan publik.
Prof. R. Siti Zuhro, peneliti utama BRIN dan anggota majelis, mengingatkan bahwa Ombudsman lahir dari amanat reformasi 1998 untuk menjamin pelayanan publik yang prima. Ia menilai pemulihan profesionalisme lembaga perlu segera dilakukan agar Ombudsman dapat kembali menjalankan fungsi pengawasannya secara efektif.
Sementara itu, Maneger Nasution—sebagai anggota internal—menggarisbawahi bahwa Ombudsman adalah lembaga yang berbasis penegakan etik, sehingga penyelesaian perkara melalui mekanisme etik merupakan langkah paling logis untuk memulihkan citra kelembagaan. Majelis Etik diharapkan menyelesaikan proses pemeriksaan dengan cepat dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.





