46 Persen Anggota DPR Fraksi Gerindra Abaikan Laporan Harta Kekayaan!

Jakarta, Maret.id — Sebanyak 32 legislator, atau sekitar 37,21 persen, dari total anggota dewan terdaftar, belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk tahun 2025. Sementara itu, delapan anggota lainnya, yang setara dengan 9,30 persen, datanya bahkan tidak ditemukan.
Angka Kepatuhan yang Mengkhawatirkan
Aktivis dari Forum Silaturahmi Bersama (Forsiber), Hamdi Putra, menilai bahwa angka tersebut mencerminkan kenyataan bahwa hampir setengah dari anggota Fraksi Gerindra belum memenuhi kewajiban administratif dalam pelaporan LHKPN mereka. “Sejumlah nama dengan kekayaan fantastis justru mengabaikan kewajiban pembaruan data LHKPN mereka,” tegas Hamdi pada hari Senin.
Laporan terakhir LHKPN yang diajukan anggota dewan tersebut bervariasi, di mana Titiek Soeharto tercatat melapor terakhir kali pada tahun 2017 dengan jumlah kekayaan mencapai Rp592,58 miliar. Di sisi lain, Mohammad Hekal melaporkan pada tahun 2023 dengan harta senilai Rp92,29 miliar, dan Himmatul Aliyah pada tahun 2024 dengan kekayaan Rp73,71 miliar. Ahmad Muzani melaporkan pada tahun 2018 dengan jumlah harta mencapai Rp25,69 miliar.
Persoalan Integritas dan Transparansi
Hamdi mengungkapkan bahwa kondisi ini menimbulkan persoalan serius terkait integritas para pejabat publik. “Semakin besar kekayaan yang dimiliki oleh seorang pejabat publik, semakin tinggi pula kebutuhan akan transparansi dan akuntabilitasnya di hadapan rakyat,” ujarnya. Situasi ini menjadi lebih problematis dengan ditemukannya sejumlah anggota fraksi yang tidak memiliki LHKPN yang tersedia.
Mereka yang tidak memiliki laporan tersebut adalah Danang Wicaksana, Sriyanto Saputro, Yuliansyah, Rahmawati, Alimudin Kolatlena, Muhammad Rohid, Adik Sasongko, dan Anwar Sadad. Hamdi menyebutkan bahwa temuan ini menciptakan paradoks besar secara politik.
Panggilan untuk Pemberantasan Korupsi
Hamdi menegaskan bahwa jika partai penguasa ingin berbicara lantang tentang pemberantasan korupsi, efisiensi anggaran negara, dan tata kelola pemerintahan yang bersih, maka kepatuhan terhadap LHKPN seharusnya menjadi standar paling dasar. “Ini bukan sekadar formalitas yang bisa diabaikan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti bagaimana wakil rakyat dapat menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah, anggaran, dan pejabat negara, apabila kewajiban transparansi atas diri mereka sendiri belum terjamin. “Bagaimana mungkin wakil rakyat dapat menjalankan fungsi mereka dengan baik jika kewajiban transparansi mereka tidak dipenuhi?” pungkas Hamdi.





