DPR Desak Hukuman Berat bagi Pelaku Kriminal Mengatasnamakan Agama!

Jakarta, Maret.id — Penangkapan seorang individu berinisial AKF yang diduga terlibat dalam kekerasan seksual mengungkapkan situasi memprihatinkan terkait perlindungan anak di lingkungan pesantren. Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi, memastikan bahwa penangkapan ini terjadi pada Rabu, 27 Mei 2026, sebagai respons terhadap meningkatnya laporan kekerasan seksual di institusi pendidikan berbasis agama.
Panggilan untuk Pembentukan Satgas Anti Kekerasan Seksual
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyampaikan keprihatinan mendalam mengenai kasus ini. Ia mendesak Polri dan Kementerian Agama (Kemenag) untuk segera membentuk satuan tugas (Satgas) anti kekerasan seksual di pesantren. “Saya minta Polri-Kemenag segera membentuk Satgas anti kekerasan seksual di pesantren karena ini sudah sangat urgent,” ujarnya dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, pada Senin, 1 Juni 2026.
Sahroni menambahkan bahwa pola kekerasan seksual ini sudah menjadi masalah yang masif dan harus ditangani secara lebih komprehensif. “Kasus seperti ini sudah tidak bisa lagi ditangani satu per satu karena sudah terlalu masif,” tegasnya.
Pentingnya Perlindungan dan Tindakan Proaktif
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa tindakan pelaku kriminal tersebut tidak hanya mencoreng nama baik pesantren, tetapi juga memperburuk reputasi para kiai yang selama ini dihormati. “Jadi negara harus lebih proaktif untuk mencegah, menerima laporan, melindungi korban, dan menindak pelakunya,” sambungnya.
Sahroni juga menyoroti kekhawatiran bahwa banyak korban masih memilih untuk diam karena rasa takut. Ia mendesak agar pihak berwenang menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi mereka yang ingin melapor. “Kita pun melihat polanya terus berulang di berbagai daerah, dan saya yakin masih banyak korban yang memilih diam karena takut,” lanjutnya.
Respons Terhadap Tindakan Kriminal di Pesantren
Dalam pernyataannya, Ahmad Sahroni menegaskan bahwa tindakan keji dari oknum pelaku tidak dapat dibenarkan, serta meminta agar tidak ada yang membela perilaku semacam itu. “Tindakan kriminal dengan tameng agama jelas harus dihukum lebih berat,” ungkapnya. Di akhir pernyataannya, ia menekankan pentingnya menjaga integritas institusi pesantren sebagai tempat pendidikan yang dihormati berlandaskan pada ilmu dan akhlak yang baik.
“Dengan demikian, tindakan menyimpang dari sejumlah oknum bisa menjadikan nama baik pesantren tercemar, dan kita sebagai masyarakat harus berdiri bersama untuk melindungi institusi ini,” tutup Sahroni.





