Politik

Sahroni: Polri Harus Tindak Tegas Koreksi Terhadap Komnas HAM!

Jakarta, Maret.id — Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyampaikan pandangannya dalam pembahasan revisi Undang-Undang Polri, yang mengangkat pentingnya keseimbangan antara fungsi kepolisian dan perlindungan hak asasi manusia (HAM). Menurut Sahroni, tindakan kepolisian selama ini sering kali dikoreksi dengan dasar potensi pelanggaran HAM.

Sahroni menekankan perlunya hubungan yang lebih harmonis antara pihak kepolisian dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Ia berargumen bahwa tidak hanya Komnas HAM yang berwenang mengoreksi tindakan polisi, tetapi institusi kepolisian juga harus memiliki kapasitas untuk menilai kembali kebijakan dan tindakan yang diambil. “Polisi juga harus bisa mengoreksi HAM, yaitu Komnas HAM. Jangan cuma Komnas HAM mengoreksi bahwa ini enggak boleh, ini pelanggaran HAM, tapi polisi juga harus mengoreksi yang bersangkutan,” tegasnya saat Rapat Dengar Pendapat Umum di DPR RI.

Proportionalitas dalam Penegakan Hukum

Politikus dari Partai Nasdem itu memberikan contoh mengenai perdebatan seputar tindakan tegas aparat terhadap pelaku kriminal, seperti kejahatan begal. Ia menyarankan agar penilaian terhadap tindakan aparat penegak hukum dilakukan secara proporsional demi menghindari kebingungan di masyarakat. Sahroni juga berharap proses ini dapat menghasilkan pemahaman yang lebih baik mengenai tugas dan tanggung jawab kepolisian.

“HAM dijaga oleh semua pihak, tapi pihak dari Komnas HAM juga harus tahu menjaga lembaga kepolisian. Jangan sampai menjustifikasi enggak boleh melakukan tembak di tempat, misalnya,” tutur Sahroni. Pernyataan ini menunjukkan pentingnya sinergi antara lembaga penegakan hukum dan perlindungan HAM untuk menjaga ketertiban serta keadilan.

Pendidikan HAM dan Profesionalisme Kepolisian

Sahroni menegaskan bahwa perlindungan HAM adalah tanggung jawab bersama. Setiap institusi perlu terbuka terhadap pengawasan dan koreksi, demi menciptakan keseimbangan dalam sistem penegakan hukum di Indonesia. Ia berharap revisi UU Polri dapat memperkuat institusi kepolisian, baik dari sisi kewenangan maupun sistem pengawasan dan akuntabilitas.

“RUU Polri ini ke depan makin kuat, makin baik, makin lebih strong. Strong bukan karena kekuasaannya tapi karena satu faktor dijaga benar-benar oleh kita semua yang meliputi dari pengawasan,” ungkapnya. Harapan ini disampaikan dalam konteks perbaikan sistem dan kredibilitas Polri di mata publik.

Pentingnya Pendidikan HAM dalam Kepolisian

Pernyataan Sahroni juga merespons paparan dari Fritz Edward Siregar, seorang akademisi Fakultas Hukum Universitas Pancasila. Fritz menekankan bahwa pendidikan HAM harus menjadi bagian integral dari profesionalisme anggota Polri. Ia mengusulkan agar pendidikan HAM dimasukkan ke dalam semua tahap formasi, pelatihan, promosi, evaluasi, dan etika profesi kepolisian.

“Dalam konteks kepolisian, HAM bukan beban tambahan. Pendidikan hak asasi manusia adalah standar profesionalisme kepolisian,” kata Fritz. Pendapat ini menegaskan perlunya penyesuaian dalam kurikulum pelatihan Polri untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap HAM di kalangan aparat penegak hukum.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button