Politik

Program MBG Wajib Jamin Harga dan Serap Telur Peternak Secara Konsisten!

Jakarta, Maret.id — Anggota Komisi IV DPR RI, Riyono Caping, mengungkapkan keprihatinannya terkait aksi protes yang dilakukan oleh peternak ayam petelur. Aksi tersebut mulai muncul di berbagai daerah, termasuk di Magetan, sebagai respons terhadap anjloknya harga telur yang kini berada di bawah biaya produksi.

Riyono menegaskan bahwa harga telur di tingkat kandang saat ini hanya berkisar antara Rp21.000 hingga Rp22.000 per kilogram. Sementara itu, biaya produksi mencapai sekitar Rp23.000 per kilogram. Dengan kondisi ini, banyak peternak yang merugi dan terancam kebangkrutan jika tidak segera mendapat perhatian dari pemerintah.

Harga Telur dan Penyebabnya

“Harga sudah tidak masuk akal, penyerapan di program Makan Bergizi Gratis (MBG) juga belum maksimal. Para tengkulak sudah bisa mempermainkan harga, sementara harga pakan cukup tinggi,” kata Riyono dalam keterangannya, Selasa, 2 Juni 2026. Dalam penjelasannya, dia menambahkan bahwa ketersediaan telur nasional sebenarnya dalam kondisi surplus.

Hingga akhir 2025, stok telur tercatat mencapai 6,52 juta ton. Sementara kebutuhan nasional di luar program MBG hanya sekitar 6,225 juta ton. Dengan demikian, ada kelebihan pasokan sekitar 295 ribu ton, yang seharusnya dapat digunakan untuk menjaga stabilitas harga dan memastikan kesejahteraan para peternak.

Stabilitas Harga yang Diharapkan

Riyono menegaskan bahwa harga telur seharusnya bisa stabil di kisaran Rp24.000 hingga Rp26.000 per kilogram di tingkat peternak agar margin untuk produksi kembali tetap terjaga. “Jika harga terus turun, maka produksi nasional bisa terancam mengalami penurunan,” ungkapnya.

Situasi ini, menurutnya, perlu segera diatasi dengan tindakan cepat dan koordinasi antar lembaga terkait. “Jangan menunggu sampai peternak melakukan aksi yang merugikan iklim usaha dan kedaulatan pangan nasional,” ucap Riyono, menambahkan urgensi tindakan pemerintah.

Rekomendasi Tindakan Pemerintah

Dia juga memberikan rekomendasi konkret untuk mengatasi masalah ini. “Pertama, pastikan harga beli di kandang peternak lokal sesuai Harga Acuan Pembelian (HAP) di kisaran Rp22.000 hingga Rp25.000, agar di tingkat konsumen maksimal Rp30.000. Kedua, Satgas Pangan perlu tegas kepada pembeli besar. Jika membeli di bawah HAP, mereka bisa dikenakan sanksi. Ketiga, perlu adanya jaminan harga dan pembelian dari semua Satuan Peternakan Penghasil Gizi (SPPG) yang berada di bawah Badan Gizi Nasional (BGN) untuk membeli dan menyerap telur dari peternak lokal,” tutup Riyono.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button