Ahli Hukum: Kasus Air Keras Tak Boleh Mengaburkan Laporan Andrie Yunus

Jakarta, Maret.id — Praktisi hukum Agus Widjajanto menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh berjalan tebang pilih dan harus menjunjung prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum. Dia mengingatkan bahwa kasus dugaan penyiraman air keras yang menyeret oknum anggota TNI tidak boleh mengaburkan perkara lain yang lebih dulu masuk ke aparat penegak hukum.
Kasus yang Sedang Bergulir
Agus merujuk pada laporan pidana terhadap Andrie Yunus yang terkait aksi penerobosan dan interupsi saat rapat pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, pada Maret 2025. Menurutnya, laporan tersebut sudah diterima oleh pihak berwajib dan publik berhak mengetahui status penanganannya, apakah masih pada tahap penyelidikan atau sudah naik ke penyidikan.
Permintaan Transparansi dan Kepastian Hukum
Agus meminta agar kepolisian memberikan kepastian hukum dan menjalankan penegakan hukum secara transparan agar tidak muncul persepsi adanya perlakuan berbeda terhadap pihak tertentu. “Kalau ada laporan resmi yang sudah diterima Polda Metro Jaya, maka publik juga berhak mengetahui perkembangannya. Jangan sampai hukum terlihat tajam ke satu pihak tetapi tumpul terhadap pihak lain,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (8 April 2026).
Ia menegaskan bahwa prinsip equality before the law merupakan fondasi utama negara hukum Indonesia dan merujuk pada Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan seluruh warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan. Agus juga mengingatkan pentingnya penegakan hukum yang konsisten untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi negara dan menghindari kondisi di mana hukum hanya tampak aktif ketika suatu perkara menjadi viral di media massa.





