Guru Besar UPI Desak Perluasan Kewenangan dan Syarat Anggota Kompolnas!

Jakarta, Maret.id — Pada Jumat, 5 Juni 2026, Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Cecep Darmawan, menyampaikan pandangannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI mengenai revisi Undang-Undang Polri. Acara ini berlangsung di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Pentingnya Peran Kompolnas
Cecep menekankan bahwa Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) seharusnya tidak hanya memiliki kewenangan dalam memberikan saran terkait penyusunan kode etik kepolisian. Ia mengusulkan agar Kompolnas juga diberikan otoritas untuk memantau implementasi kode etik tersebut di tubuh Polri.
Lebih lanjut, Cecep mengatakan, “Kompolnas sebaiknya tidak hanya memberikan saran terkait kode etik, ya boleh, tetapi juga diberi kewenangan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan penerapan kode etik itu sendiri.” Pendapat ini mencerminkan kebutuhan untuk memastikan kepatuhan yang lebih ketat terhadap kode etik yang telah ditetapkan.
Pengalaman Calon Anggota Kompolnas
Guru Besar tersebut juga mengkritisi ketentuan Pasal 39A yang menyebutkan syarat calon anggota Kompolnas harus memiliki pengalaman minimal 20 tahun di bidang hukum, keamanan, dan kepolisian. Ia menganggap rumusan tersebut dapat berpotensi mempersempit kandidat, karena dapat diinterpretasikan bahwa calon harus memiliki pengalaman di ketiga bidang tersebut secara bersamaan.
“Menurut saya sebaiknya juga bidangnya bukan hanya itu, tapi juga bidang hukum, keamanan, kepolisian, ya dan bidang-bidang lain misalnya diperluas,” ungkap Cecep. Ia mengusulkan agar ketentuan tersebut diubah menjadi alternatif dengan memperluas bidang keahlian yang bisa menjadi dasar pencalonan anggota Kompolnas.
Peluang Bidang Lain dalam Pencalonan
Cecep menambahkan bahwa anggota Kompolnas sebaiknya juga berasal dari latar belakang yang lebih beragam. Misalnya, pemahaman tentang Hak Asasi Manusia (HAM), kebijakan publik, kriminologi, sosiologi, dan ilmu sosial lainnya yang relevan dapat menjadi pertimbangan dalam pencalonan.
Usulan ini bertujuan untuk mendorong variasi latar belakang para anggota Kompolnas. Dengan demikian, diharapkan proses pengambilan keputusan di bidang kepolisian dapat menjadi lebih inklusif dan menyeluruh. Hal ini penting untuk menciptakan lembaga yang lebih responsif terhadap dinamika sosial yang ada di masyarakat.





