Politik

Komisi III DPR Desak Polri Hentikan Afiliasi dengan Ormas untuk Jaga Netralitas!

Jakarta, Maret.id — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengajukan usulan penting terkait revisi Undang-Undang Polri dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama akademisi dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) dan Universitas Sumatera Utara (USU). Diskusi ini melibatkan Guru Besar UPI, Cecep Darmawan, dan akademisi USU, Mirza Nasution, yang memberikan masukan mengenai peran institusi kepolisian dalam masyarakat.

Kepercayaan Publik terhadap Polri

Dalam perbincangan tersebut, Habiburokhman menekankan bahwa anggota Polri seharusnya tidak terasosiasi dengan kelompok atau organisasi tertentu, meskipun organisasi tersebut tidak terlibat dalam politik praktis. Langkah ini dianggap penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian yang seharusnya netral.

“Misalnya, jika anggota kepolisian aktif dalam sebuah organisasi masyarakat sipil, apakah organisasi lain yang juga diakui oleh warga negara tidak akan merasa cemburu atau diperlakukan tidak adil?” jelas Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 5 Juni 2026. Politikus dari Partai Gerindra ini menegaskan perlunya Polri bersikap inklusif tanpa memandang latar belakang organisasi apapun.

Netralitas Anggota Kepolisian

Habiburokhman juga mengangkat isu mengenai potensi masalah yang dapat timbul dari afiliasi anggota Polri terhadap organisasi tertentu, baik ormas maupun kelompok basis massa yang kuat di berbagai daerah. Ia meminta pandangan para ahli tentang kemungkinan pengaturan yang lebih rinci dalam RUU Polri untuk menjaga netralitas anggota kepolisian.

Sedangkan, Guru Besar UPI Cecep Darmawan menilai usulan di atas sebagai pemikiran yang progresif dan layak untuk dipertimbangkan. Menurutnya, Polri sebagai institusi negara harus tetap berada di atas semua golongan dan menjaga independensinya.

“Hakikatnya, Polri itu milik semua golongan. Sebagai Kepolisian Republik Indonesia, mereka harus mewakili semua elemen bangsa,” ungkapnya.

Pandangan tentang Aturan Larangan Afiliasi

Meskipun mendukung gagasan tersebut, Cecep berpendapat bahwa larangan afiliasi anggota Polri dengan organisasi tertentu tidak harus diatur secara eksplisit dalam undang-undang. Ia mengusulkan agar ketentuan ini dapat dimuat dalam peraturan pelaksana yang lebih teknis.

“Kalau pikiran saya, tidak perlu diatur dalam undang-undang. Namun, hal ini bisa menjadi catatan dalam peraturan yang lebih rinci,” pungkas Cecep. Dengan demikian, diharapkan revisi undang-undang ini menciptakan kejelasan dan kesatuan di dalam tubuh Kepolisian Republik Indonesia demi pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button