Penimbun MinyaKita Harus Disanksi Tegas dan Segera!

Jakarta, Maret.id — Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKB, Nasim Khan, menegaskan bahwa kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk produk minyak goreng MinyaKita harus disertai dengan pengawasan yang ketat. Langkah ini diambil guna mencegah oknum tertentu memanfaatkan situasi untuk menimbun barang atau mengatur distribusi demi mendapatkan keuntungan berlebihan.
Nasim memberikan pernyataan tersebut setelah menerima informasi bahwa pemerintah berencana menaikkan HET MinyaKita dalam waktu dekat. Dia mengingatkan, “Jika keputusan itu diambil, perlu diimbangi dengan pengawasan distribusi yang ketat agar tidak ada pihak yang meraup keuntungan pribadi dengan menimbun barang atau menaikkan harga secara tidak wajar,” ujarnya di Jakarta, pada hari Jumat, 5 Juni 2026.
Pertimbangan Kenaikan Harga
Politisi ini menjelaskan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan penyesuaian HET karena harga minyak sawit mentah (CPO) terus mengalami kenaikan. Di sisi lain, pelemahan nilai tukar rupiah juga menjadi faktor yang menekan harga berbagai kebutuhan pokok masyarakat.
Meski harga CPO meningkat, Nasim menekankan bahwa MinyaKita adalah program yang bertujuan menjaga daya beli masyarakat, khususnya bagi kelompok menengah ke bawah. Kenaikan harga tidak boleh menjadi beban tambahan bagi masyarakat akibat lemahnya pengawasan di lapangan.
Pentingnya Pengawasan Distribusi
Dia memperingatkan, “Jika HET naik tetapi distribusinya tidak diawasi dengan baik, harga di tingkat konsumen bisa melonjak lebih tinggi daripada yang ditetapkan pemerintah.” Menurutnya, kondisi ini akan merugikan masyarakat kecil yang mengandalkan MinyaKita sebagai minyak goreng terjangkau.
Nasim juga menekankan pentingnya peran aparat penegak hukum, Satgas Pangan, Kementerian Perdagangan, dan pemerintah daerah dalam mengawasi rantai distribusi MinyaKita hingga ke tingkat pengecer. Praktik penimbunan dan permainan distribusi harus ditindak tegas, karena hal tersebut dapat memicu kelangkaan semu dan lonjakan harga di pasar.
Pemberian Sanksi sebagai Solusi
“Saya meminta pemerintah tidak hanya mengawasi, tetapi juga memberikan sanksi tegas kepada siapa pun yang terbukti menimbun MinyaKita atau memainkan distribusi untuk menjualnya dengan harga lebih tinggi,” tegas Nasim. Ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang mengambil keuntungan di tengah kesulitan masyarakat.
Nasim percaya bahwa penegakan hukum yang tegas akan memberi efek jera dan memastikan bahwa kebijakan pemerintah benar-benar menyentuh masyarakat. Menurutnya, MinyaKita merupakan kebutuhan pokok yang menyangkut hajat hidup orang banyak, sehingga tidak seharusnya menjadi objek spekulasi.
Saat ini, HET MinyaKita ditetapkan pada angka Rp15.700 per liter. Namun, di beberapa daerah, harga jual di pasar masih jauh di atas HET, bahkan mencapai Rp20.000 hingga Rp22.000 per liter. Hal ini menunjukkan masih adanya masalah dalam rantai distribusi yang perlu segera ditangani oleh pemerintah.
“Jangan sampai kenaikan HET justru menjadi alasan bagi oknum tertentu untuk menaikkan harga di pasar. Yang harus dijaga adalah ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi, dan keterjangkauan harga bagi masyarakat,” pungkasnya.





