Politik

KontraS Ungkap Tuduhan Makar Terhadap Saiful dan Islah Tidak Berdasar!

Jakarta, Maret.id — Tim Perlindungan Masyarakat Sipil yang terdiri dari berbagai organisasi, termasuk KontraS, YLBHI, LBH Jakarta, Imparsial, De Jure, Centra Initiative, ICJR, TERA Law Firm, dan WALHI, telah memberikan pernyataan resmi terkait pelaporan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi ke Badan Reserse Kriminal Polri dan Polda Metro Jaya.

Pelaporan tersebut, menurut Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya Saputra, merupakan respons terhadap pernyataan keduanya yang dianggap menyerukan penggulingan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Dimas menegaskan bahwa tuduhan ini tidak berdasar, mengingat Saiful dan Islah hanyalah menyampaikan pandangan mereka sesuai kapasitas sebagai pemerhati politik dan akademisi.

Tuduhan Tanpa Dasar

Dimas menjelaskan bahwa keberatan terhadap tuduhan yang dilontarkan kepada keduanya muncul dalam konteks penyampaian pendapat, kritik, serta analisis terhadap situasi politik dan kebijakan publik. “Tuduhan tersebut tidak memiliki dasar yang jelas dan muncul dalam konteks penyampaian pendapat,” ujarnya kepada wartawan pada Jumat, 5 Juni 2026.

Lebih lanjut, Dimas mengkhawatirkan bahwa pelaporan semacam ini dapat menciptakan efek ketakutan bagi masyarakat. Dia menyebut bahwa ini berpotensi menghalangi individu untuk menyampaikan pandangan yang berbeda serta kritis terhadap pemerintah. “Pelaporan yang dilakukan oleh pihak tertentu patut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan instrumen hukum,” tegasnya.

Permintaan untuk Penegakan Hukum yang Adil

Dimas juga meminta Polri untuk lebih hati-hati dalam mengambil langkah terhadap pelaporan yang muncul dari ranah hukum tersebut. Menurutnya, ada risiko bahwa langkah-langkah tersebut dapat dimanfaatkan sebagai cara untuk membungkam pandangan yang kritis dan beragam. “Kita harus berhati-hati agar praktik-praktik penegakan hukum ini tidak berujung pada pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi masyarakat,” tambahnya.

Dia mengingatkan pentingnya menjaga suasana demokrasi di mana setiap warga negara dapat menyampaikan pendapat tanpa takut akan reperkusi. “Polri perlu menghentikan praktik-praktik penegakan hukum yang berpotensi digunakan sebagai instrumen pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi dan kebebasan berpendapat warga negara,” pungkasnya.

Sebagai tindak lanjut, pihak-pihak terkait diharapkan dapat mengedepankan dialog yang konstruktif dalam menghadapi perbedaan pendapat, serta menjaga komunikasi antara pemerintah dan masyarakat agar tetap harmonis dan produktif.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button