Politik

Akademisi UI Desak Satgas PKH Jaga Jarak Etik Demi Integritas!

Jakarta, Maret.id — Dosen Lingkungan dari Universitas Indonesia (UI), Mahawan Karuniasa, menggarisbawahi perlunya menerapkan prinsip kehati-hatian di kalangan pejabat publik dalam konteks pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan. Dalam pernyataannya kepada wartawan pada Sabtu, 6 Juni 2026, dia menyampaikan pentingnya menjaga integritas pada setiap pertemuan yang dihadiri oleh pejabat publik.

Pentingnya Perception Publik

Mahawan menyatakan bahwa meski kehadiran pejabat dalam sebuah acara seremonial tidak selalu menunjukkan adanya intervensi atau konflik kepentingan, persepsi publik tetap menjadi faktor yang krusial. “Namun, dalam tata kelola lingkungan hidup dan penegakan hukum sumber daya alam, persepsi publik juga penting,” ujarnya.

Kondisi semakin kompleks ketika muncul dugaan bahwa perusahaan tertentu, seperti PT Wijaya Karya, memiliki hubungan dengan pejabat daerah yang sedang diinvestigasi oleh Satgas PKH. Belum lama ini, Satgas PKH diketahui telah menjatuhi sanksi denda administratif sebesar Rp500 miliar kepada PT Wijaya Karya.

Jaga Jarak Etik dan Independensi

Mahawan memperingatkan bahwa pejabat di Satgas PKH seharusnya menjaga jarak etik yang jelas dan menghindari pertemuan yang dapat ditafsirkan sebagai kedekatan dengan pihak-pihak tertentu yang berpotensi terkait dengan kasus tersebut. Dia menegaskan bahwa konflik kepentingan tidak selalu perlu dibuktikan dengan transaksi langsung, namun dapat muncul melalui akses simbolik, sosial, atau politik yang dimiliki oleh pihak terkait.

“Karena itu, persoalan utamanya bukan sekadar apakah pertemuan itu sah atau tidak sah, tetapi apakah pertemuan tersebut patut, proporsional, dan tidak mengganggu persepsi independensi Satgas PKH,” tambahnya.

Pernyataan Satgas PKH

Menanggapi isu ini, Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menjelaskan bahwa pertemuan antara Letjen Richard Tampubolon dengan Gubernur Sherly di acara North Moluccans Taekwondo Championship di Ternate, Maluku Utara, berlangsung dalam konteks tugasnya sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI).

“Keberadaan Letjen Richard di Maluku Utara juga atas pengetahuan dan persetujuan Pimpinan Satgas PKH. Satgas PKH memiliki mekanisme yang akuntabel untuk mengatasi dan mencegah hal-hal yang kontraproduktif terhadap kinerja mereka,” pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button