Politik

PPPK Sebagai Aset Strategis Negara, Bukan Beban APBN!

Jakarta, Maret.id — Konsensus yang dicapai antara pemerintah dan pihak terkait telah diakui sebagai langkah krusial untuk memastikan keberlanjutan penataan Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Langkah Realistis untuk Belanja Pegawai

Indrajaya menekankan bahwa kesepakatan mengenai masa transisi belanja pegawai sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan langkah yang realistis dan konstruktif. Kebijakan ini dianggap memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk tetap memberikan pelayanan publik secara maksimal sambil menjalankan penataan ASN secara bertahap dan terukur.

“Kesepakatan mengenai masa transisi belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD merupakan langkah yang realistis dan konstruktif. Kebijakan ini memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk tetap menjalankan pelayanan publik secara optimal,” ungkap Indrajaya dalam pernyataannya kepada wartawan pada Selasa, 9 Juni 2026.

Menyelesaikan Status Tenaga Honorer

Beliau juga menyoroti pentingnya penyelesaian status tenaga honorer yang telah diperjuangkan bertahun-tahun lamanya dan tidak boleh terhambat oleh persoalan fiskal daerah. “Jangan sampai perjuangan panjang penyelesaian tenaga honorer berhenti di tengah jalan. Negara tidak boleh membiarkan para pengabdi bangsa kembali berada dalam ketidakpastian setelah sekian lama menunggu kejelasan status dan masa depan mereka,” tegasnya.

Indrajaya menegaskan perlunya jaminan keberlanjutan kerja bagi PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat. Menurutnya, keberadaan mereka sangat vital dalam menjaga kualitas pelayanan publik di berbagai daerah.

Mendorong Penerbitan Peraturan Pemerintah

Ia juga mendorong segera diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen ASN yang menjadi landasan hukum yang kuat untuk pengelolaan PPPK. Aturan ini dianggap penting untuk memberikan kepastian terkait jenjang karier, kesejahteraan, perlindungan sosial, hingga pengembangan kompetensi.

“Payung hukum yang jelas sangat dibutuhkan agar PPPK memiliki kepastian mengenai jenjang karier, kesejahteraan, perlindungan sosial, serta masa depan yang lebih terjamin,” ujarnya.

Indrajaya menambahkan bahwa tenaga pendidik, tenaga kesehatan, penyuluh, dan tenaga pelayanan dasar lainnya harus dipandang sebagai investasi untuk pembangunan manusia yang akan menentukan kualitas masa depan bangsa. “Mereka adalah ujung tombak pelayanan publik. Keberadaan mereka harus diposisikan sebagai investasi pembangunan, bukan sekadar komponen belanja pegawai,” katanya.

Ia juga meminta pemerintah pusat untuk memperkuat dukungan fiskal kepada pemerintah daerah, sehingga proses pengangkatan dan pembinaan PPPK dapat berlangsung tanpa menggangu program pembangunan lainnya. “Dukungan fiskal dari pemerintah pusat menjadi kunci agar daerah mampu menjalankan kewajiban pengangkatan dan pembinaan PPPK tanpa mengorbankan program-program pembangunan yang dibutuhkan masyarakat,” tutup Indrajaya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button