Politik

KPK Desak Dalami Dugaan Pemerasan yang Menghantui Blueray Cargo!

Jakarta, Maret.id — Blueray Cargo, yang mengharapkan kemudahan setelah memberikan uang kepada pejabat terkait, justru tetap terjebak dalam jalur merah dengan persentase mencapai 80-90 persen. Fakta ini mengindikasikan adanya perubahan pola praktik suap, menemukan benang merah antara korupsi dan pemerasan jabatan.

Pola Baru dalam Praktik Suap

Spesialis Analis Kontra Intelijen, R. Gautama Wiranegara, menegaskan bahwa situasi ini mengarah pada dugaan praktik pemerasan jabatan, atau yang dikenal dengan istilah coercive corruption. Dalam kasus ini, pihak yang memberikan uang dalam posisi tidak berdaya dan tidak mendapatkan manfaat yang seharusnya diberikan sebagai imbalan.

“Ketika seseorang telah membayar namun tetap dikenakan jalur merah, tidak mendapatkan perlakuan yang lebih baik, bahkan dihadapkan dengan ancaman, hal ini menunjukkan bahwa pola tersebut mulai mirip dengan pemerasan,” ujar Gautama dalam keterangannya. Ia menambahakan bahwa dalam praktik suap yang umum, terdapat timbal balik antara uang yang diberikan dan fasilitas yang diterima.

Keterangan Saksi yang Menguatkan Dugaan

Fakta yang diperoleh dalam persidangan menunjukkan bahwa Blueray Cargo justru menghadapi tantangan lebih besar. Dalam sidang sebelumnya, saksi Fillar Marindra mengungkapkan adanya pengaturan yang disebut rule set targeting yang membuat jalur merah perusahaan tetap di atas 70 persen. Data yang disampaikan jaksa menunjukkan bahwa angka tersebut bahkan bisa mencapai 80-90 persen dalam durasi tertentu.

Keterangan saksi lain, Sri Pangestuti alias Tuti, juga menambah kejelasan. Ia menceritakan bahwa John Field, seorang pelaku usaha, pernah mengeluhkan bahwa meskipun telah memberikan uang, perlakuan dalam proses kepabeanan tidak berubah. Tuti juga menyebutkan bahwa Orlando Hamonangan mengungkapkan bahwa jalur udara dapat “dimerahkan” jika pelaku usaha tidak bekerja sama dengan pihak tertentu.

Pentingnya Penyidikan yang Komprehensif

Gautama mengingatkan penyidik untuk tidak terpaku pada satu sudut pandang dalam menangani kasus ini. Ia menekankan bahwa jika ancaman terbukti dan pemberian uang terjadi dalam konteks tekanan, maka penyelidikan harus melibatkan dugaan pemerasan jabatan serta penyalahgunaan kewenangan dalam sistem kepabeanan.

“Saat ini, sidang masih berlangsung. Namun fakta-fakta yang muncul seperti membuka pertanyaan penting,” ungkapnya. “Bukan hanya siapa yang memberi dan menerima uang, tetapi siapa yang sebenarnya diuntungkan dan siapa yang tertekan dalam proses ini.” Gautama menekankan bahwa hal ini menjadi kunci untuk memahami dinamika yang sebenarnya berlangsung dalam ranah kepabeanan di Indonesia.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button