Politik

Pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan Harus Sesuai dengan Regulasi!

Jakarta, Maret.id — Direktur Merah Putih Institut (MPI) dan Pegiat Demokrasi, Fauzan Ohorella, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku, terutama mengenai UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Hal ini disampaikan dalam diskusi publik yang berlangsung di Jakarta pada hari Rabu, 10 Juni 2026.

Pentingnya Interpretasi Hati-hati terhadap OMSP

Menurut Fauzan, Pasal 7 ayat (2) huruf b mengenai Operasi Militer Selain Perang (OMSP) harus ditafsirkan secara hati-hati. Dia menambahkan bahwa langkah ini penting untuk menghindari tumpang tindih fungsi antara kementerian sipil yang mengelola pembangunan, pertanian, dan kesehatan. Fauzan mempertanyakan apakah usulan Yon TP dari Menteri Pertahanan Sjafrie telah sepenuhnya dikoordinasikan dengan Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala Pemerintahan.

Fauzan menilai bahwa Menteri Pertahanan Sjafrie terlihat “super sibuk” dalam mengambil peran yang seharusnya tidak menjadi domain utama pertahanan negara, termasuk sektor perbankan, ekonomi, dan pembinaan masyarakat. Dia percaya bahwa Presiden Prabowo, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pertahanan Nasional (DPN), akan mempertimbangkan kebijakan ini dengan matang agar tidak membebani anggaran negara dan mencegah miskomunikasi antara sipil dan militer.

Risiko dalam Kebijakan Militer

“Presiden Prabowo pasti tidak ingin mengambil risiko besar. Kebijakan yang diusulkan harus dikalkulasi dampaknya terhadap efisiensi anggaran negara,” tegas Fauzan. Dia mengingatkan bahwa pelibatan militer dalam urusan sipil harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak mengaburkan tata kelola pemerintahan yang berjalan demokratis.

Rorano, seorang Pakar Hukum Tata Negara, juga menyoroti pentingnya menjaga batasan ruang publik. Ia mempertanyakan apakah fungsi-fungsi kementerian teknis saat ini sudah tidak berjalan dengan baik sehingga mengharuskan keterlibatan TNI. Rorano menegaskan bahwa sektor sipil harus tetap dioptimalkan agar tidak terjadi ketidakefektifan dalam tata kelola pemerintahan.

Minimnya Keterbukaan Informasi Menjadi Sorotan

Sabrina, Direktur Administrasi Lembaga Pers Mahasiswa Islam (LAPMI) PB HMI, menyesalkan kurangnya sosialisasi dan keterbukaan informasi kepada masyarakat terkait rencana Yon TP ini. Ia menyatakan bahwa ketidaktransparanan informasi memicu resistensi di kalangan masyarakat, terutama mengenai isu sengketa lahan yang muncul di beberapa daerah seperti Jember.

“Berbagai penolakan masyarakat timbul akibat minimnya keterbukaan informasi. Di era digital saat ini, transparansi kebijakan adalah kunci untuk mencegah salah paham antara masyarakat dan aparat di lapangan,” ungkap Sabrina. Keterbukaan menjadi aspek penting yang harus diperhatikan untuk memastikan dukungan dan komunikasi yang baik antara pemerintah dan rakyat.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button