Politik

Ramangsa Institute Gugat Uji Materi UU Pilkada ke MK untuk Keadilan!

Jakarta, Maret.id — Permohonan yang diajukan oleh Yayasan Ramangsa Inspirasi Indonesia telah diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi. Dokumen resmi bernomor 205/PUU/PAN.MK/AP3/06/2026 ini terdaftar pada 10 Juni 2026, menandai langkah penting dalam pencarian kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di Indonesia.

Permohonan untuk Kepastian Hukum

Permohonan tersebut diajukan untuk memperjelas penegakan hukum yang adil bagi semua pihak dalam pemilihan kepala daerah. Maizal Alfian, Ketua Yayasan dan Direktur Eksekutif Ramangsa Institute, menyampaikan bahwa terdapat masalah normatif yang dihadapi dalam Pasal 187 ayat (3) UU Pilkada, yang dapat menyebabkan perbedaan interpretasi hukum.

Pasal yang dimaksud mengatur sanksi pidana atas pelanggaran kampanye sesuai dengan Pasal 69 huruf g, h, i, dan j, namun hanya menyebut frasa “Pemilihan Bupati/Walikota”. Alfian menggarisbawahi bahwa kurangnya rujukan pada “Pemilihan Gubernur” dalam pasal tersebut berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum yang merugikan.

Risiko Ketidakadilan dalam Penegakan Hukum

Ia menegaskan bahwa permohonan ini tidak memiliki agenda politik praktis. “Kami menginginkan agar semua warga negara mendapatkan perlakuan yang setara di depan hukum,” ujarnya pada 11 Juni 2026. Menurut Alfian, norma yang memberikan ruang bagi berbagai tafsir berpotensi menimbulkan ketidakadilan dalam penegakan hukum.

Ramangsa Institute melampirkan sejumlah bukti dalam permohonan tersebut, termasuk laporan media dari tahun 2016 yang menyoroti pernyataan Ketua KPU DKI Jakarta. Pernyataan tersebut menyatakan bahwa meskipun tidak dicantumkan secara eksplisit, ketentuan itu sebenarnya juga berlaku untuk pemilihan gubernur.

Pentingnya Keadilan dalam Pemilihan

Bukti lainnya termasuk penanganan dugaan pelanggaran kampanye pada Pilkada Kabupaten Bandung tahun 2020 serta kasus pidana yang melibatkan calon wali kota dan aparatur sipil negara (ASN). Fakta-fakta tersebut menggarisbawahi perbedaan penerapan hukum yang saat ini terjadi, di mana sanksi pidana secara jelas diterapkan untuk Pemilihan Bupati dan Wali Kota, namun tidak demikian halnya bagi Pemilihan Gubernur.

Alfian kembali menegaskan, “Negara hukum harus menjamin kepastian dan keadilan bagi semua, tanpa ada perlakuan berbeda akibat kesalahan redaksional dalam undang-undang.” Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan bahwa Pasal 187 ayat (3) tidak dapat diartikan secara sempit dan meminta penyertaan “Pemilihan Gubernur” agar norma pidana kampanye berlaku secara menyeluruh.

Permohonan ini menunjukkan kontribusi masyarakat sipil dalam memperkuat demokrasi dan sistem hukum pemilu di Indonesia. “Demokrasi yang berkualitas membutuhkan kepastian hukum,” tutup Alfian, menggarisbawahi pentingnya hal tersebut untuk menjaga integritas pemilihan di tanah air.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button