Revisi UU Polri Dikerjakan Sembrono, Ancaman bagi Keamanan Negara!

Jakarta, Maret.id — Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, mengkritik cepatnya proses revisi Undang-Undang (UU) Kepolisian yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah. Ia menyatakan bahwa pengesahan revisi undang-undang tersebut patut dicemooh.
Usman menuturkan bahwa revisi yang disahkan dalam waktu kurang dari sebulan terkesan terburu-buru. “Ini merupakan proses yang sangat ugal-ugalan oleh DPR dan Pemerintah,” ungkapnya. Proses tersebut dimulai ketika DPR menetapkan RUU ini sebagai RUU inisiatif pada tanggal 20 Mei dan hanya memakan waktu lima hari setelah Pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada 4 Juni.
Keterlibatan Masyarakat yang Terabaikan
Lebih lanjut, Usman menjelaskan bahwa prinsip partisipasi masyarakat, yang seharusnya berarti keterlibatan yang berarti atau meaningful participation, tidak diimplementasikan oleh DPR dalam merevisi UU Kepolisian. “Masyarakat sudah lama menuntut reformasi menyeluruh terhadap Polri di tengah berbagai pelanggaran Hak Asasi Manusia yang dilakukan oleh aparat kepolisian,” katanya.
Usman menegaskan bahwa revisi UU Kepolisian harus dilakukan secara komprehensif. Harapan masyarakat terhadap revisi undang-undang ini kini dianggap pupus karena proses yang tidak transparan dan menunjukkan arogansi DPR dan Pemerintah. “Ini adalah pengulangan pola buruk dalam legislasi yang pernah terjadi sebelumnya,” sambungnya.
Pola Buruk Legislasi
Usman lebih lanjut membandingkan situasi ini dengan penyusunan revisi UU Tentara Nasional Indonesia (TNI), UU Cipta Kerja, dan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga menuai kritik. “Kami khawatir bahwa proses legislasi ini dibangun di atas dasar yang tidak kokoh, sehingga dapat berdampak negatif bagi kepercayaan masyarakat kepada institusi,” ujarnya.
Pentingnya transparansi dalam setiap proses legislasi diharapkan dapat memperbaiki hubungan antara pemerintah dan masyarakat. Usman mengingatkan bahwa pengabaian partisipasi masyarakat dalam proses ini dapat merugikan upaya untuk melakukan reformasi yang memang sangat dibutuhkan, terutama dalam konteks penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
Reformasi Polri yang Diharapkan
Menanggapi situasi ini, Usman menyerukan kepada DPR dan Pemerintah untuk mendorong keterlibatan masyarakat secara lebih luas dalam setiap aktivitas legislasi. “Tanpa partisipasi publik yang aktif, reformasi yang diharapkan tidak akan terwujud,” tegasnya.
Ia menutup pernyataan dengan menekankan bahwa kepercayaan publik adalah hal yang penting bagi legitimasi hukum. “Tanpa transparansi dan partisipasi, kita akan terus menghadapi tantangan yang sama di masa depan,” demikian tutup Usman Hamid.





