Politik

Ekonom Peringatkan Kenaikan Harga BBM Picu Inflasi Makin Tinggi!

Jakarta, Maret.id — Ekonom Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Hendry Cahyono, mengungkapkan bahwa Pertamina selama ini telah menahan kenaikan harga Pertamax menggunakan dana talangan perusahaan. Ia menekankan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan tidak dapat dipertahankan tanpa batas.

Kenaikan Harga Tidak Terhindarkan

“Setelah beberapa waktu ditahan, BBM nonsubsidi tidak bisa lagi ditahan sehingga dilepas mengikuti mekanisme pasar. Karena itu, kenaikan yang sekarang terjadi cukup tinggi. Mau tidak mau, Pertamax harus naik,” kata Hendry dalam keterangannya. Ia menggarisbawahi bahwa Pertamax adalah BBM nonsubsidi yang tidak mendapatkan subsidi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga harga jualnya mengikuti perkembangan pasar.

Hendry menjelaskan bahwa tekanan terhadap harga semakin meningkat akibat pelemahan nilai tukar rupiah dan lonjakan harga minyak dunia. Kondisi ini mengurangi kemampuan Pertamina untuk terus menahan harga. “Dana talangan Pertamina ini juga terbatas. Karena Pertamax merupakan BBM nonsubsidi, jadi memang murni mengikuti harga pasar,” ungkapnya.

Potensi Dampak di Pasar Investasi

Lebih lanjut, Hendry menambahkan jika Pertamina terus menanggung selisih harga tanpa penyesuaian, hal tersebut dapat menggerus keuntungan perusahaan dan berpotensi berdampak negatif pada kepercayaan investor. “Investor melihat rasio keuntungan dan kinerja keuangan. Kalau terus merugi, siapa yang mau berinvestasi?” tegasnya.

Senada dengan pernyataan Hendry, pakar ekonomi energi Universitas Padjadjaran (Unpad), Yayan Satyaki, juga menyoroti kenaikan harga Pertamax yang tidak terlepas dari pelemahan rupiah dan fluktuasi harga minyak global. Yayan menjelaskan bahwa formula penetapan harga BBM mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2019, yang menggunakan patokan harga rata-rata produk BBM di pasar Singapura atau Mean of Platts Singapore (MOPS) serta nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

Keberlanjutan Formula Penetapan Harga

“Kalau menggunakan rumus dalam Kepmen ESDM Nomor 19 Tahun 2019, acuan harganya menggunakan MOPS. Di situ sangat tergantung terhadap nilai tukar rupiah terhadap dolar,” jelas Yayan. Berdasarkan perhitungannya dengan formula tersebut, harga keekonomian Pertamax saat ini berada di kisaran Rp14.150 hingga Rp16.650 per liter. Dengan harga baru Pertamax sebesar Rp16.250 per liter, Yayan menilai harga tersebut masih dalam rentang yang sesuai dengan formula yang berlaku.

“Pemerintah menetapkan di sekitar Rp16.250. Jadi memang kalau menggunakan rumus Kepmen ESDM tadi, harganya kurang lebih berada di kisaran itu,” paparnya. Ia juga menegaskan bahwa dana talangan yang digunakan untuk menahan harga tidak menghilangkan beban biaya, melainkan hanya menundanya. Dengan kata lain, selisih harga tersebut tetap harus diperhitungkan melalui mekanisme kompensasi yang dapat membebani keuangan negara.

“Kalau sekarang Pertamina punya klaim bahwa nanti akan mendapat kompensasi, ya kompensasi itu pasti ditagihkan ke pemerintah,” ujar Yayan.

Menyikapi situasi ini, kedua ekonom sepakat bahwa penyesuaian harga Pertamax adalah langkah yang lebih realistis dibandingkan mempertahankan harga jauh di bawah tingkat keekonomian. Selain menjaga kesehatan keuangan Pertamina, kebijakan tersebut juga diyakini akan mempertahankan kepercayaan investor terhadap sektor energi nasional.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button