Politik

KPK Sita Dokumen Penting di Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim!

Jakarta, Maret.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperkuat langkahnya dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Muara Enim. Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pada Jumat, 12 Juni 2026, tim penyidik melakukan serangkaian penggeledahan di lokasi-lokasi yang sudah teridentifikasi berkaitan dengan perkara ini.

Penggeledahan di Beberapa Lokasi Strategis

Penggeledahan tersebut menyasar beberapa titik, termasuk Kantor Bupati Muara Enim, Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, rumah dinas Bupati, serta kediaman salah satu tersangka, Abi Nurwardani (ABN). “Kami menemukan dan menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan proses pengadaan serta pihak-pihak yang terlibat,” ujar Budi dalam keterangan persnya.

Dalam proses penyidikan ini, KPK memastikan semua tindakan yang diambil sesuai dengan ketentuan hukum acara. Budi menekankan bahwa penyitaan dokumen dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti yang diperlukan demi mengusut tuntas kasus ini. “Penggeledahan ini adalah langkah penting untuk memperkuat pembuktian dan memastikan penegakan hukum berjalan secara komprehensif,” jelasnya.

Penetapan Tersangka dan Barang Bukti

Pada Selasa, 9 Juni 2026, KPK resmi menetapkan empat tersangka dari sepuluh orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait perkara ini. Para tersangka mencakup Edison, selaku Bupati Muara Enim periode 2025-2030, serta Abi Nurwardani yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Selain itu, Adi Triyadi, keponakan Edison, dan Cory Erin Hardi dari PT Millenium Solusi Abadi (MSA) juga ditetapkan sebagai tersangka.

Dari hasil OTT tersebut, KPK berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai dengan total sekitar Rp1,9 miliar, yang terdiri dari mata uang rupiah dan sejumlah mata uang asing, serta barang bukti elektronik lainnya. Proses ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyuapan yang melibatkan para tersangka.

Rincian Dugaan Korupsi

Menurut informasi yang dihimpun, Abi diduga menerima uang tunai Rp500 juta dari Cory di sebuah hotel di Jakarta. Uang tersebut diduga terkait dengan proyek pengadaan yang diadakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim. Selain itu, KPK menduga bahwa Abi atas perintah Bupati Edison menerima setoran dari rekanan di lingkup Pemkab Muara Enim.

Diduga, para pihak menggunakan rekening nominee dan melakukan transaksi tunai untuk menyamarkan aliran dana. Abi dituduh mengendalikan rekening-rekening tersebut, mendistribusikan dana dengan persentase tertentu, dimana 5 persen dialokasikan untuk Bupati, 3 persen untuk kepala dinas, dan 1 persen untuk pejabat pembuat komitmen dan bendahara.

KPK kini mendalami lebih lanjut semua temuan untuk memperkuat bukti dan memastikan proses penegakan hukum berjalan dengan baik. “Kami berkomitmen untuk menelusuri secara menyeluruh peran dari setiap pihak yang terlibat serta aspek-aspek lainnya,” tegas Budi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button