BGN Desak Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas Dalam Program MBG!

Jakarta, Maret.id — Ketua Bidang Pemberdayaan Umat Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ciputat, Abudzar Al Gifari, menegaskan pentingnya penataan sistem pelayanan publik yang saat ini berjalan. Menurutnya, langkah ini esensial untuk memastikan bahwa program prioritas pemerintah dapat dijalankan dengan efektif dan sesuai dengan sasaran yang diinginkan, serta memiliki tata kelola yang profesional dan berkelanjutan.
Pentingnya Evaluasi SPPG
Abudzar menyatakan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap Sistem Pelayanan Publik dan Gerakan (SPPG) yang telah ada. Ia menekankan bahwa evaluasi ini bertujuan agar seluruh unit pelayanan memenuhi standar operasional, kualitas layanan, dan ketentuan teknis yang telah ditetapkan. “Penataan SPPG menjadi langkah strategis agar program MBG benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, 14 Juni 2026.
Kebijakan Moratorium
Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang sebelumnya telah menginformasikan bahwa pemerintah saat ini memfokuskan perhatian pada pembenahan SPPG yang sudah ada, sebelum membuka titik layanan baru. Kebijakan ini diterapkan melalui mekanisme moratorium sebagai bagian dari evaluasi untuk meningkatkan tata kelola program MBG agar dapat berfungsi lebih efektif.
Menanggapi kebijakan tersebut, Abudzar menekankan bahwa moratorium seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki sistem, meningkatkan pengawasan, dan memastikan kualitas pelayanan. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak boleh hanya dipahami sebagai langkah untuk menghentikan ekspansi program semata.
Catatan untuk BGN
Dalam proses penataan SPPG, Abudzar menggarisbawahi sejumlah catatan penting bagi BGN. Pertama, BGN perlu memastikan seluruh SPPG yang telah beroperasi memenuhi standar juknis dan SOP. SPPG yang tidak memenuhi ketentuan dan tidak menunjukkan perbaikan harus mendapatkan tindakan tegas.
Kedua, perlu dilakukan verifikasi ulang terhadap pengajuan titik SPPG yang tidak terealisasi atau belum memiliki kejelasan lokasi dan pengelola. Ketiga, untuk SPPG yang sedang dalam tahap pembangunan, evaluasi harus dilakukan agar seluruh proses memenuhi standar infrastruktur yang ditetapkan. Keempat, BGN juga diharapkan mempertimbangkan keberadaan SPPG baru yang telah selesai dibangun dan memenuhi persyaratan teknis.
“Moratorium harus dibarengi dengan komunikasi yang baik. Jangan sampai kebijakan penataan mengabaikan pihak-pihak yang sudah berproses dan telah memenuhi persyaratan,” tegasnya. Abudzar berharap bahwa penataan SPPG ini dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap program MBG dan memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan secara luas.
“Yang terpenting adalah memastikan MBG berjalan dengan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan keberpihakan kepada kepentingan masyarakat,” tutupnya.





