Politik

Wahyu Prayudi: Respon Tegas Soal Gaji Puskesmas Jember

Jakarta, Maret.id — Anggota Komisi D DPRD Jember, Wahyu Prayudi Nugroho, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember untuk segera menyelesaikan pembayaran gaji ke-13 bagi pekerja paruh waktu di 19 puskesmas. Keterlambatan pembayaran ini dirasakan sangat mengganggu kebutuhan pendidikan anak pegawai menjelang tahun ajaran baru.

Keterlambatan Pembayaran Gaji Ke-13

Hingga pertengahan Juni 2026, banyak pegawai di 19 puskesmas belum menerima gaji ke-13 mereka. Menurut Nuki, sapaan akrab Wahyu Prayudi Nugroho, pencairan gaji ke-13 merupakan hal yang sangat penting, terutama di awal tahun ajaran baru. Keterlambatan pembayaran ini dikhawatirkan akan mempengaruhi persiapan pendidikan anak-anak para pegawai.

“Sesuai PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 harus dicairkan pada bulan Juni. Namun sampai sekarang, banyak pegawai yang belum menerima haknya,” ungkap Nuki, Senin (15/6/2026). Ia mengungkapkan adanya beberapa puskesmas, seperti Puskesmas Kalisat, Ledokombo, Rowotengah, dan Rambipuji, yang hingga kini belum mencairkan gaji tersebut.

Kendala Administratif

Kendala dalam pencairan gaji ke-13 ini, menurut informasi yang diterima Nuki, disebabkan oleh perbedaan proses penyusunan administrasi di masing-masing puskesmas. Meskipun demikian, Nuki menilai masalah administratif ini seharusnya bisa diantisipasi lebih awal, terutama karena puskesmas memiliki fleksibilitas pengelolaan keuangan melalui skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

“Seharusnya ada solusi karena ada dukungan anggaran BLUD. Apalagi gaji ke-13 ini sangat dibutuhkan untuk kesejahteraan pegawai,” tambahnya. Ia memastikan bahwa Komisi D DPRD Jember akan terus memantau perkembangan pengajuan pencairan gaji agar hak-hak para pekerja dapat segera dipenuhi.

Respons dari Pemerintah Daerah

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Jember, Akhmad Fauzi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta Dinas Kesehatan untuk segera menangani masalah ini. Fauzi menyatakan bahwa pemerintah daerah memberikan perhatian serius terhadap laporan keterlambatan pembayaran yang sebelumnya muncul melalui program pengaduan masyarakat bernama Wadul Gus’e.

“Saya sudah meminta agar persoalan ini segera diselesaikan. Mudah-mudahan mulai Senin, seluruh hak pegawai sudah masuk ke rekening masing-masing,” kata Fauzi. Sebelumnya, Bupati Jember juga telah memerintahkan seluruh organisasi perangkat daerah untuk menyelesaikan pembayaran paling lambat pada 8 Juni 2026.

Namun, hingga 14 Juni 2026, masih terdapat 19 puskesmas yang belum merealisasikan pembayaran kepada pekerja paruh waktu. Hal ini menjadi perhatian serius bagi DPRD Jember, mengingat pemenuhan hak pegawai berkaitan dengan efektivitas pelaksanaan instruksi pemerintah daerah di tingkat pelaksana.

Dengan harapan proaktif dari DPRD dan pemerintah daerah, diharapkan proses pencairan gaji ke-13 dapat segera diselesaikan. Sehingga, para pekerja puskesmas dapat menerima hak-hak mereka tepat waktu dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dapat terus berjalan dengan optimal.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button