Politik

Pedagang Pasar Desak Zulhas Tak Semena

Jakarta, Maret.id — Di tengah pasokan yang masih seret, harga Minyakita di lapangan disebut telah menembus di atas Rp20.000 per liter, jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter.

Kelangkaan Pasokan dan Harga di Pasar

Sekretaris Jenderal Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Reynaldi Sarijowan mengatakan pemerintah tidak bisa sekadar menaikkan HET tanpa membenahi distribusi Minyakita ke pasar tradisional. Menurut Reynaldi, rencana kenaikan HET harus diimbangi dengan pemasokan komoditas secara masif ke pasar-pasar, karena jika tidak, kenaikan HET tidak akan menyelesaikan masalah kelangkaan.

Reynaldi menjelaskan kondisi lapangan saat ini membuat pedagang dan konsumen sama-sama kesulitan memperoleh Minyakita dengan harga sesuai ketentuan pemerintah. “Jadi ada dua kelangkaan yang terjadi. Satu, langka barangnya. Kedua, langka harganya kalau mau mencari minyak kita sesuai dengan Rp15.700 HET yang sekarang,” ujarnya pada Sabtu, 9 Mei 2026. IKAPPI mencatat harga Minyakita di sejumlah pasar, termasuk kawasan Jabodetabek, telah melampaui HET; beberapa pasar tercatat menjual di kisaran Rp20.000 per liter.

Imbauan Solusi Alternatif dan Penyeimbangan Pasokan

Reynaldi memperingatkan bahwa menaikkan HET tanpa penyeimbangan antara pasokan dan permintaan berpotensi memunculkan persoalan baru di masyarakat. Ia mendesak pemerintah agar menyiapkan alternatif minyak goreng murah dengan kemasan sederhana sehingga konsumen tetap memiliki pilihan di tengah kenaikan harga merek tertentu.

“Harus ada alternatif solusi pengganti sebuah merek minyak yang lain yang kemasan sederhana dan harganya terjangkau. Ini perlu dicarikan solusinya,” kata Reynaldi. Permintaan penguatan distribusi dan penyediaan alternatif ditujukan untuk mencegah kelangkaan lebih lanjut serta menjaga keterjangkauan pangan bagi konsumen di pasar tradisional.

Penutupan: Persoalan harga dan ketersediaan Minyakita menyoroti kebutuhan koordinasi antara kebijakan harga dan langkah operasional distribusi, termasuk opsi produk alternatif, agar kebijakan HET efektif dan tidak memberatkan masyarakat.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button