Politik

Mahfud MD Tegaskan UU Polri Abaikan Komisi Reformasi!

Jakarta, Maret.id — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengungkapkan keprihatinannya terkait kurangnya keseriusan pemerintah dalam melaksanakan reformasi pada Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Menurutnya, hal ini menjadi perhatian utama, terutama di tengah berbagai desakan yang disampaikan oleh kelompok masyarakat sipil.

Mahfud mengkritik revisi Undang-Undang Polri yang baru disahkan oleh DPR, yang dinilainya tidak mempertimbangkan sejumlah rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri. Ia menyatakan, “Bukan hanya sekadar tidak mau, mungkin juga ada rasa takut dalam melaksanakan reformasi Polri,” ungkapnya dalam podcast Gaspol! pada Selasa, 16 Juni 2026.

Reformasi yang Tertekan

Mahfud menilai bahwa saat ini terjadi tekanan besar dalam wacana reformasi Polri untuk menjadikannya sebuah institusi yang lebih baik. “Undang-Undang Polri yang baru ini, dari perspektif ilmu hukum, sebenarnya tidak baik,” tegas anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri tersebut.

Ia menjelaskan bahwa proses revisi undang-undang tersebut minim partisipasi publik. Ini menunjukkan kurangnya keterlibatan masyarakat dalam menentukan arah reformasi yang diinginkan.

Masalah Substansi dalam Revisi

Lebih jauh lagi, Mahfud mengungkapkan masalah substansi pada beberapa pasal dalam revisi Undang-Undang Polri yang baru. Salah satu pasal yang dianggap bermasalah adalah ketentuan yang memungkinkan anggota polisi aktif untuk menduduki jabatan-jabatan di bidang sipil. Hal ini, menurut Mahfud, jelas bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 serta hukum yang mengatur Aparatur Sipil Negara (ASN).

Mahfud mengatakan bahwa ketentuan tersebut menciptakan ambiguitas dan mengabaikan asas-asas hukum yang seharusnya ditegakkan dalam sistem pemerintahan. Ia berharap ada kesadaran dari pihak pemerintah dan DPR untuk kembali meninjau substansi pengaturan dalam undang-undang tersebut.

Kepentingan Publik yang Terabaikan

Sikap pemerintah yang terkesan tidak memperhatikan berbagai rekomendasi dan aspirasi masyarakat sipil menunjukkan adanya jarak antara kebijakan yang ditetapkan dengan kebutuhan masyarakat. Mahfud menegaskan pentingnya partisipasi publik dalam setiap proses reformasi, khususnya dalam institusi penting seperti Polri.

Ia berharap diskusi dan evaluasi lebih mendalam dapat dilakukan agar tujuan reformasi yang diharapkan tidak sekadar menjadi wacana, tetapi dapat terealisasi dalam kebijakan yang pro-rakyat.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button