Berstatus PSN Tidak Membenarkan ANTAM Mengabaikan Keselamatan Lingkungan

Maba, Halmahera Timur, Maret.id — Viral dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan aktivitas PT Feni Halmahera Timur (anak perusahaan ANTAM) menjadi sorotan setelah masyarakat pesisir melaporkan penurunan hasil tangkapan dan kekhawatiran terhadap keamanan ikan yang dikonsumsi. Lokasi dugaan pencemaran berada di sekitar Desa Buli Asal dan Wayafli, Kecamatan Maba.
Dugaan Pencemaran dan Dampak terhadap Masyarakat
Warga setempat menyebutkan bahwa area hulu tempat perusahaan dan kontraktornya membuka lahan untuk pembangunan infrastruktur industri baterai kendaraan listrik selama ini merupakan jalur penting bagi ekosistem laut sekaligus sumber penghidupan nelayan. Akibat kondisi yang dilaporkan, nelayan mulai mengalami penurunan hasil tangkapan dan timbul kekhawatiran bahwa ikan telah tercemar sehingga tidak lagi aman dikonsumsi.
Pernyataan Pengamat dan Potensi Tindakan Hukum
Budi Riyanto, pengamat kebijakan hukum kehutanan dan konservasi dari Universitas Indonesia, menanggapi kasus ini dengan menegaskan bahwa status Proyek Strategis Nasional (PSN) tidak membebaskan pihak perusahaan dari tanggung jawab hukum. “PSN tidak ada kaitannya dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan perusahaan,” kata Budi pada Sabtu, 9 Mei 2026. Ia menambahkan bahwa jika dugaan pencemaran terbukti, perusahaan wajib diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemeriksaan atas klaim pencemaran dan dampaknya masih diperlukan untuk memastikan penyebab perubahan kondisi lingkungan serta menentukan langkah penegakan hukum dan pemulihan lingkungan yang tepat. Masyarakat setempat meminta klarifikasi dan tindakan cepat dari pihak terkait agar kerugian ekonomi dan risiko kesehatan dapat diminimalkan.





